JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria memasuki tahapan penting. Berbagai masukan dari kementerian/lembaga terkait maupun para pakar terus dihimpun untuk memperdalam substansi regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, reforma agraria harus dikembalikan pada tujuan utama sebagaimana amanat konstitusi, yakni memastikan tanah dan sumber daya agraria memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
«“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah spirit RUU Reforma Agraria ini,” papar Riyono dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI.»
Dalam pleno pembahasan tersebut, paparan dari Pelindo dan PT KAI turut memberikan gambaran mengenai status serta pengelolaan aset tanah yang berada dalam penguasaan BUMN. Persoalan tanah yang belum optimal dimanfaatkan, bersengketa, maupun menghadapi klaim dari pihak lain dinilai perlu mendapatkan penyelesaian yang tegas dan berkeadilan.
Riyono menilai aset negara tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan berkepanjangan. Apalagi jika terdapat tanah yang secara faktual tidak memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat di sekitarnya.
«“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan hektare dengan berbagai modus tidak boleh dibiarkan. Negara harus memastikan bahwa aset itu kembali kepada negara,” tegas Riyono Caping.»
Menurut dia, persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya negara melakukan inventarisasi, penertiban, dan optimalisasi aset agraria secara transparan. Tanah yang berstatus aset negara harus memiliki kepastian hukum dan arah pemanfaatan yang jelas, sehingga tidak membuka ruang bagi penguasaan yang merugikan kepentingan publik.
Tanah Bermasalah, Jangan Hanya Disimpan sebagai Aset
Riyono kemudian mendorong agar tanah negara yang bermasalah, tidak produktif, atau tidak mampu dikelola secara optimal dapat dipertimbangkan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menyebut konsep tersebut sebagai bentuk negara “mengikhlaskan” tanah yang selama ini tidak memberikan manfaat optimal untuk kemudian dimanfaatkan masyarakat, khususnya petani, nelayan, masyarakat perdesaan, dan warga di sekitar kawasan tersebut.
«“UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sangat jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Keadilan agraria bisa diwujudkan ketika negara mampu menata kembali tanah yang bermasalah atau tidak optimal dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.»
Namun, menurut Riyono, pemanfaatan tanah tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional, transparan, memiliki kepastian hukum, serta tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah.
Skema pemanfaatannya pun dapat disesuaikan dengan kondisi dan status hukum masing-masing bidang tanah. Mulai dari redistribusi, hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pola kerja sama yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Redistribusi Tanah Harus Menyentuh Rakyat
Riyono menekankan bahwa Reforma Agraria harus memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai pembahasan mengenai tanah hanya menghasilkan tumpukan regulasi, sementara petani dan masyarakat di sekitar aset negara tetap tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.
Karena itu, redistribusi tanah menurutnya harus diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya secara produktif.
«“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi sekaligus meningkatkan kesejahteraan nasional. Spirit RUU Reforma Agraria akan terwujud jika negara betul-betul hadir melalui penataan lahan yang konstitusional,” tutup Riyono Caping.»
Ia berharap RUU Reforma Agraria nantinya mampu menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria.
Dengan demikian, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, penguatan ekonomi rakyat, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial sebagaimana mandat konstitusi.(goes)



















