Advertisement

Ketika APH Bukan Memberi Solusi, Dunia Pendidikan Justru Dihantui Ketakutan

MAGETAN – Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman, tenang, dan kondusif bagi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, maupun masyarakat. Setiap persoalan yang muncul idealnya diselesaikan melalui dialog, pembinaan, mediasi, serta pendampingan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, muncul keresahan ketika aparat penegak hukum (APH) justru dinilai hadir bukan untuk memberikan solusi, melainkan menimbulkan rasa takut dengan membawa persoalan pendidikan ke arah ancaman proses hukum.

Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah pegiat sosial, relawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers di Kabupaten Magetan.

Keresahan itu muncul menyusul adanya informasi dari salah seorang warga yang mengaku mengalami atau mengetahui persoalan di lingkungan pendidikan yang menurutnya semestinya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan komunikasi.

Ironisnya, berdasarkan keterangan yang diterima, persoalan tersebut justru berkembang setelah adanya keterlibatan seorang APH. Alih-alih memberikan jalan keluar, APH tersebut diduga membuat pihak yang bersangkutan merasa takut dengan kemungkinan persoalan dibawa ke ranah hukum.

Lebih serius lagi, sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang setelah persoalan tersebut mencuat. Bahkan, nominal yang disebutkan dalam informasi tersebut diduga masih dapat dinegosiasikan.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Kondisi seperti ini, jika benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius. Sebab, APH memiliki posisi penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Penegakan hukum seharusnya tidak boleh berubah menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat, terlebih mereka yang berada di lingkungan pendidikan.

Jangan Semua Persoalan Pendidikan Dibawa dengan Pendekatan Hukum

Pegiat sosial dan masyarakat berharap APH dapat mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif ketika menghadapi persoalan di dunia pendidikan.

Tidak semua permasalahan yang terjadi di sekolah harus berakhir di meja hukum. Ada persoalan yang dapat diselesaikan melalui klarifikasi, mediasi, pembinaan, atau mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Sebaliknya, apabila persoalan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan secara administratif atau melalui pembinaan, maka pendekatan yang menimbulkan ketakutan justru berpotensi menciptakan suasana pendidikan yang tidak sehat.

“Bagaimana pendidikan di Magetan bisa tenang kalau setiap persoalan justru membuat pihak sekolah takut berhadapan dengan hukum?” demikian keresahan yang disampaikan sumber kepada awak media.

APH Harus Menjadi Contoh

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan korupsi tidak cukup hanya disuarakan kepada masyarakat.

Semua pihak, termasuk APH, harus menjadi contoh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Relawan, pegiat sosial, LSM, dan wartawan selama ini terus menyuarakan stop premanisme, stop pungutan liar, dan stop korupsi. Namun, gerakan tersebut akan kehilangan makna apabila masih terdapat oknum yang justru menggunakan posisi dan kewenangannya untuk menekan masyarakat.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum APH dalam penyelesaian persoalan tertentu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.

Pihak yang mengetahui atau menjadi korban juga diharapkan berani menyampaikan informasi kepada lembaga yang berwenang, tentunya dengan membawa bukti dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Takut Mengatakan Kebenaran

Para pegiat sosial juga mendorong masyarakat, khususnya insan pendidikan, agar tidak takut menyampaikan kebenaran.

Persoalan tidak seharusnya selalu diselesaikan dengan uang.

Jika memang seseorang melakukan kesalahan, maka penyelesaiannya harus berdasarkan aturan. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan yang dapat menimbulkan tekanan atau ketakutan.

Dalam kasus yang menjadi sorotan ini, identitas APH yang dimaksud belum disebutkan. Hal tersebut dilakukan karena informasi yang diterima masih membutuhkan proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, pihak yang memberikan informasi juga disebut belum bersedia memberikan keterangan secara terbuka. Alasannya, antara lain karena kekhawatiran terhadap konsekuensi setelah menyampaikan informasi tersebut.

Sikap tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sebab, setiap dugaan pelanggaran harus dapat dibuktikan secara objektif agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Magetan Butuh APH yang Mengayomi

Dunia pendidikan membutuhkan ketenangan. Guru harus fokus mendidik. Kepala sekolah harus fokus mengelola sekolah. Orang tua harus merasa aman, dan siswa harus mendapatkan lingkungan belajar yang nyaman.

Karena itu, kehadiran APH semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber ketakutan.

APH diharapkan hadir dengan memberikan edukasi hukum, pendampingan, sosialisasi, dan solusi, sekaligus tetap tegas apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.

Kritik ini bukan ditujukan kepada seluruh APH, melainkan sebagai evaluasi terhadap dugaan perilaku oknum yang apabila benar terjadi tentu dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Magetan membutuhkan penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan, dan berintegritas. Dunia pendidikan juga membutuhkan APH yang mampu menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bukan membuat guru, kepala sekolah, maupun masyarakat merasa setiap persoalan dapat berujung pada ketakutan dan permintaan uang.

Jika ada persoalan, mari selesaikan dengan aturan. Jika ada kesalahan, tegakkan hukum. Tetapi jangan pernah menjadikan hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat.(goes)

About The Author