MAGETAN l Lawu TV– Persoalan data desil kembali menjadi perhatian di Kabupaten Magetan. Kali ini, seorang anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDI), Suyono Wiling turun langsung menemui warga untuk melihat dan mendengarkan kondisi masyarakat yang dinilai mengalami kejanggalan dalam data desil.( 12/9/26 )
Kunjungan tersebut dilakukan setelah ditemukan kondisi yang cukup memprihatinkan. Seorang ibu bernama Suwarni, yang berstatus janda dan sehari-hari hanya bekerja sebagai pengrajin anyaman bambu untuk membuat caping, tercatat dalam data desil yang berubah dari desil 6 pada 2022 menjadi desil 9.
Sementara anaknya, Yusi, yang sehari-hari hanya berjualan es, justru tercatat dalam desil 10.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena kehidupan ekonomi keduanya dinilai jauh dari gambaran keluarga dengan kondisi ekonomi mapan.
Wiling Suyono pun mencoba melihat persoalan tersebut secara langsung. Dari pengecekan pada sistem, terdapat keterangan mengenai meter listrik dengan tahun 2022 yang diduga menjadi salah satu data yang masuk dalam perhitungan. Namun, menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, meter listrik tersebut bukan atas nama Yusi.
“Ini yang perlu kita lihat bersama. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kemudian berdampak pada masyarakat,” ujar Wiling saat berdialog dengan warga.
Yang semakin menjadi perhatian, rumah yang ditempati Yusi merupakan rumah tidak layak huni (RTLH) yang pernah mendapatkan bantuan. Sementara berdasarkan data aset yang terlihat dalam sistem, kepemilikan aset Yusi hanya tercatat berupa satu kompor gas dan satu kulkas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa warga dengan kondisi demikian justru masuk dalam desil 10?
Wiling menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sekadar sebagai persoalan angka dalam sebuah sistem. Data desil berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh berbagai program perlindungan dan bantuan sosial.
“Ini bukan soal menyalahkan siapa. Kita ingin mencari tahu bagaimana data ini bisa muncul, bagaimana bisa berubah, dan apa yang menjadi dasar penilaiannya. Karena ini menyangkut harkat dan kehidupan masyarakat yang memang membutuhkan perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan validitas data desil membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah melalui dinas terkait, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dalam sistem dengan kondisi riil masyarakat, maka perlu dilakukan pengecekan dan survei ulang di lapangan.
“BPS bisa jalan, dinas bisa jalan, dewan juga bisa jalan. Kita duduk bersama, sharing, hearing, kemudian kita cari solusi. Jangan sampai warga yang benar-benar berada di bawah garis kemiskinan justru dirugikan karena data yang tidak sesuai,” katanya.
Wiling berharap kejadian seperti ini menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan sistem pendataan masyarakat di Kabupaten Magetan. Menurutnya, data harus benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara objektif dan mutakhir.
Sebab, perubahan status desil bukan sekadar perubahan angka. Di balik angka tersebut ada kehidupan masyarakat, termasuk warga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sederhana seperti membuat kerajinan bambu maupun berjualan es.
“Jangan sampai kita menyalahkan masyarakat. Justru kita harus memastikan pendataan dilakukan dengan benar. Kalau memang ada kesalahan, mari kita luruskan dan survei kembali,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun sistem pendataan yang lebih akurat dan transparan di Kabupaten Magetan.
“Ayo kita bangun Magetan, kita selaraskan, kita satukan. Persoalan desil ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perhatian justru dirugikan karena persoalan data,” pungkas Wiling.
Persoalan yang dialami Suwarni dan Yusi diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama. Pemerintah, BPS, pemerintah desa/kelurahan, dinas terkait, serta DPRD perlu duduk bersama memastikan setiap data benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Dengan demikian, program pemerintah dapat tepat sasaran dan warga yang memang membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data.(goes)
















