PONOROGO |Lawu TV – Salah satu warga berinisial HJ(68) merasa ditipu dan uangnya ‘digelapkan’,oleh DS(52)alias “Menjeng”, dilaporkan ke Polres Ponorogo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada di sekitaran akhir tahun 2020.
Pada saat itu, DS, alias “Menjeng”, diduga mendatangi seorang pengusaha di Ponorogo dan mengaku sebagai utusan dari Ipong Muchlissoni, yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Dengan aleh-aleh mengatasnamakan Ipong masih hubungan dekat tersebut, terlapor kemudian meminjam uang sebesar Rp1 miliar kepada korban.
Dalam kesepakatan yang disampaikan saat itu, uang tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu satu Minggu.
“Uang tersebut kami berikan karena ada Doni pemilik Nusa Motor yang mengenalkan kami kepada “Menjeng”, diberikan secara langsung dan disaksikan oleh Hadi Purnomo alias “sipur”, Rahmad Taufik mantan Anggota DPRD Ponorogo dan beberapa orang saksi lainnya dengan mengatasnamakan IM mantan Bupati Ponorogo periode 2016-2021” ujar sumber yang mengenai laporan tersebut, Senen (7/9/2026).
Namun, setelah uang diterima, terlapor disebut tidak memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dalam waktu yang telah dijanjikan.
Pihak korban berupaya melakukan penagihan, dengan sambungan nomor telepon Menjeng disebut sudah tidak aktif dan dicari sangat sulit.
Korban juga disebut telah mendatangi kediaman terlapor, namun tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa mengalami kerugian kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Ponorogo.
Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berusaha mencari kerumah pak IM namun sulit dan bahkan kami “diusir”, oleh Satpam untuk meminta penjelasan uang kami”, “tambahnya.
Ingin maju kembali sebagai calon Bupati 2029.
Ditengah isu dugaan penipuan dan penggelapan oleh “Menjeng”,dan pihak lain yang diduga terlibat,satu sisi IM, informasi yang beredar ingin maju kembali nyalon Bupati periode 2029-3034 mendatang atau DPR RI dan tentunya IM tidak ingin terseret kasus ini lantaran menyangkut citra dan nama baik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Ponorogo mengenai laporan tersebut maupun perkembangan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
Media ini masih akan mengawal kasus ini sampai ke pihak yang namanya “dicatut”,dan apakah hal tersebut benar adanya atau ‘Menjeng’ hanya ingin mencari keuntungan pribadi terlapor maka menunggu hasil Laporan Polisi dan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikannya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Menurut pasal 492 KUHP Baru/UU 1/2023″Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama Palsu atau kedudukan palsu,menggunakan Tipu Muslihat atau rangkaian kata bohong,menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang,memberi utang,atau menghapus utang,atau menghapus piutang, ancamannya 4 tahun pidana penjara atau denda kategori V (Rp.500 juta).
“Niat jahat dan tipu daya ada sejak awal sebelum korban menyerahkan barang atau utang/uang”.
Sedangkan menurut “Pasal 486 KUHP Baru/UU 1 tahun 2023,sanksi pidana 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Kategori IV yaitu Rp.200 juta”.
Penggelapan:Penguasaan barang didapat secara Sah diawal lalu disalahgunakan kemudian.
Korban juga membawa bukti-bukti saat menyerahkan uang tersebut dan bukti-bukti lainnya(khus)
















