MAGETAN |Lawu TV – Polemik yang beberapa minggu terakhir ramai menghiasi pemberitaan media online maupun percakapan di media sosial Kabupaten Magetan, akhirnya menemukan jawabannya.
Perdebatan mengenai mobil operasional kecamatan, pembangunan videotron, hingga sarana dan prasarana sekolah seperti toilet, yang sempat menjadi bahan diskusi publik, kini telah memasuki babak yang lebih terang setelah DPRD Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi sebuah pesan penting: perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif tidak harus berujung pada pertentangan.
Justru sebaliknya, perbedaan sudut pandang dapat menjadi ruang untuk menguji kembali apakah sebuah kebijakan benar-benar dibutuhkan masyarakat dan apakah kemampuan anggaran daerah mampu menopangnya.
Inilah wajah demokrasi anggaran yang sesungguhnya.
Ketika sebuah usulan mendapat sorotan publik, bukan berarti usulan tersebut harus serta-merta ditolak. Begitu pula ketika pemerintah mengajukan sebuah program, bukan berarti DPRD harus selalu mengamininya tanpa melakukan kajian.
Yang lebih penting adalah bagaimana DPRD sebagai representasi masyarakat dan Pemkab sebagai pelaksana pemerintahan duduk bersama, membahas, melakukan verifikasi, melakukan penyesuaian, kemudian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan daerah.
Dan proses itu terlihat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 kali ini.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa pola anggaran dalam Perubahan APBD 2026 telah disusun secara berimbang. Bahkan, sektor infrastruktur mendapatkan tambahan anggaran hampir Rp35 miliar, yang mayoritas diarahkan untuk perbaikan jalan.
Sementara persoalan mobil operasional kecamatan juga mendapatkan perhatian. Kendaraan dinas yang selama ini digunakan disebut telah berusia hingga sekitar 20 tahun.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar “mengapa harus membeli mobil baru?”, tetapi juga “apakah kendaraan tersebut masih layak mendukung pelayanan pemerintahan hingga ke desa?”
Apalagi, akhir tahun ini akan ada agenda pembentukan BPD serentak dan selanjutnya pelaksanaan pemilihan kepala desa. Mobilitas aparatur kecamatan hingga desa tentu menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan.
Anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk kebutuhan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan anggaran infrastruktur yang mencapai tambahan hampir Rp35 miliar.
Begitu pula dengan videotron.
Beberapa waktu lalu, rencana pengadaan videotron menjadi bahan perbincangan. Ada yang melihatnya sebagai kebutuhan wajah kota dan bagian dari perkembangan teknologi informasi, sementara sebagian masyarakat tentu memiliki pertanyaan lebih mendasar: apakah kebutuhan tersebut menjadi prioritas ketika masih banyak persoalan infrastruktur dan pelayanan publik yang harus diselesaikan?
Pertanyaan seperti itu sah.
Namun kini pemerintah dan DPRD telah mengambil sikap melalui pembahasan anggaran. Artinya, keputusan tersebut bukan lagi sekadar wacana yang beredar di ruang media sosial, melainkan bagian dari proses politik anggaran yang telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Yang juga menarik adalah sarpras sekolah.
Dari pengajuan awal sebanyak 90 titik, setelah dilakukan verifikasi ulang jumlahnya menyusut menjadi 28 titik dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Bahkan, pengajuan yang sebelumnya disebut sekitar Rp3 miliar juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1 miliar.
Di sinilah publik seharusnya melihat bahwa anggaran bukanlah angka yang tidak bisa berubah.
Ada proses verifikasi, ada skala prioritas, ada kemampuan keuangan daerah dan ada ruang untuk melakukan penyesuaian.
Maka polemik yang berkembang beberapa minggu terakhir sejatinya telah memberikan pelajaran penting bagi Magetan.
Kritik publik diperlukan. Kontrol media diperlukan. Suara masyarakat juga diperlukan.
Tetapi setelah semua suara itu disampaikan, pemerintah dan DPRD tetap harus kembali ke meja pembahasan untuk menentukan apa yang paling rasional bagi masyarakat.
Dan hari ini, Senin 7 September 2026, jawabannya mulai terlihat.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Perbedaan pandangan, menurutnya, muncul karena adanya perbedaan sudut pandang, tetapi tujuan akhirnya tetap sama, yakni untuk kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi penutup yang baik atas berbagai perdebatan yang muncul.
Sebab Magetan tidak membutuhkan eksekutif yang selalu merasa paling benar. Magetan juga tidak membutuhkan legislatif yang hanya ingin berseberangan dengan pemerintah.
Magetan membutuhkan keduanya untuk saling mengawasi, saling mengingatkan, sekaligus saling menguatkan.
Legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Eksekutif menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat. Keduanya memang memiliki fungsi berbeda, tetapi memiliki satu tujuan yang sama: membawa Magetan menjadi daerah yang lebih maju dan lebih baik.
Karena itu, kesepakatan hari ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen anggaran.
Ini adalah pesan kepada masyarakat bahwa perbedaan pendapat masih bisa berujung pada kesepakatan.
Polemik boleh terjadi. Kritik boleh disampaikan. Perdebatan di ruang publik juga merupakan bagian dari demokrasi.
Namun pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu.
Dan kini masyarakat Magetan bisa melihat bahwa DPRD sebagai legislatif dan Pemkab sebagai eksekutif dapat berjalan seiring ketika kepentingan daerah menjadi tujuan bersama.
Tinggal satu hal yang kemudian harus dijaga: kesepakatan di atas kertas harus benar-benar diwujudkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah dan DPRD bukanlah seberapa ramai sebuah anggaran diperdebatkan, melainkan seberapa besar manfaatnya ketika program itu benar-benar hadir di tengah masyarakat Magetan.
Penulis : Pahlawan Bertopeng








