Advertisement

TANAH HIBAH UNTUK UNESA BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN

MAGETAN |Lawu TV – Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) membawa konsekuensi berupa kewenangan pengelolaan yang lebih luas. Namun, otonomi tersebut bukan berarti seluruh aset yang berada dalam penguasaan perguruan tinggi otomatis berubah menjadi kekayaan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Persoalan ini menjadi penting ketika menyangkut tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah kepada Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Belakangan muncul argumentasi bahwa tanah hibah pemerintah daerah dapat berubah menjadi “Barang Milik UNESA” berdasarkan Pasal 91 PP Nomor 37 Tahun 2022, sehingga dapat dialihkan kepada pihak ketiga sepanjang memperoleh persetujuan organ internal perguruan tinggi, termasuk Majelis Wali Amanat (MWA).

Benarkah demikian?

Jika ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2022 dibaca secara utuh dan sistematis, argumentasi tersebut justru menyisakan persoalan hukum yang serius. Sebab, dalam hukum pengelolaan aset negara dan daerah, asal-usul suatu aset tidak dapat begitu saja dihapus hanya karena aset tersebut telah berpindah penguasaan atau berubah pencatatannya Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menguasai Tanah.

Untuk memahami persoalan ini, hal pertama yang harus dilihat adalah dari mana tanah tersebut berasal. Tanah yang merupakan milik pemerintah daerah pada dasarnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Aset tersebut berkaitan dengan kekayaan daerah dan perolehannya bersumber dari keuangan daerah, termasuk APBD. Ketika pemerintah daerah menghibahkan sebidang tanah kepada UNESA, yang terjadi pada dasarnya adalah penyerahan aset daerah kepada perguruan tinggi untuk tujuan tertentu. Karena itu, fakta bahwa tanah tersebut telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), kemudian dihapus dari daftar inventaris BMD pemerintah daerah, tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut sebagai aset privat UNESA yang bebas dialihkan.

Penghapusan dari daftar inventaris lebih merupakan konsekuensi administratif dari proses pengalihan pengelolaan aset. Ia tidak otomatis menghapus sejarah dan sumber perolehan aset tersebut. Inilah titik yang sangat penting dalam membaca PP Nomor 37 Tahun 2022.

Pasal 87 Tidak Bisa Dibaca Sendirian

Argumentasi yang menyebut tanah hibah pemerintah daerah dapat menjadi Barang Milik UNESA salah satunya bertumpu pada Pasal 87 PP Nomor 37 Tahun 2022 yang menyebut “bantuan atau hibah” sebagai salah satu sumber kekayaan UNESA. Namun, Pasal 87 tidak dapat dibaca secara berdiri sendiri. Dalam konstruksi peraturan perundang-undangan, norma yang bersifat umum harus dibaca bersama dengan norma yang secara khusus mengatur objek tertentu.

Pasal 87 memberikan pengaturan umum mengenai sumber kekayaan UNESA. Sementara itu, Pasal 89 dan Pasal 90 secara khusus mengatur tanah dan bangunan yang bersumber dari APBN atau APBD. Di sinilah berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali: ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, kata “hibah” dalam Pasal 87 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tanah yang diterima UNESA melalui hibah otomatis berubah menjadi tanah yang dapat dikelola dan dialihkan secara bebas. Hibah dari siapa dan berasal dari sumber kekayaan apa adalah pertanyaan yang tidak boleh diabaikan. Hibah berupa uang dari pihak swasta tentu memiliki konstruksi hukum yang berbeda dengan hibah berupa tanah yang sebelumnya merupakan aset pemerintah daerah.

Pasal 91 Bukan “Pintu Keluar” untuk Semua Tanah.

Kesalahpahaman berikutnya berkaitan dengan Pasal 91. Pasal ini memang mengatur mengenai kekayaan yang dapat menjadi Barang Milik UNESA. Namun, tidak berarti semua tanah yang diperoleh atau dikuasai UNESA otomatis masuk dalam kategori tersebut. Harus dibedakan antara tanah yang berasal dari kekayaan negara atau daerah dengan tanah yang diperoleh dari pengembangan kekayaan UNESA sendiri setelah penetapan kekayaan awal. Sebagai contoh, tanah yang dibeli UNESA menggunakan dana hasil pengembangan kekayaan sendiri, surplus usaha atau operasional, kegiatan unit usaha, hasil investasi, atau sumber internal lainnya memiliki konstruksi yang berbeda dengan tanah yang diperoleh dari hibah pemerintah daerah.

Perbedaan sumber tersebut menentukan rezim hukum yang berlaku. Karena itu, Pasal 91 tidak tepat apabila dijadikan semacam “pintu keluar” untuk mengubah seluruh tanah hibah pemerintah daerah menjadi aset yang dapat dialihkan secara bebas. Status PTN BH tidak mengubah aset negara atau daerah menjadi aset privat.

Bolehkah Tanah Hibah Pemda Dijual?

Pertanyaan ini pada akhirnya menjadi inti persoalan. Jawabannya, untuk tanah yang masuk dalam kategori tanah yang bersumber dari APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 37 Tahun 2022, tidak dapat dijual atau dipindahtangankan secara bebas kepada pihak ketiga. Pasal 90 memberikan batasan yang tegas terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89. Tanah dalam kategori tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. Konsekuensinya, keputusan internal perguruan tinggi termasuk persetujuan MWA tidak dengan sendirinya dapat menghapus larangan tersebut. Persetujuan organ internal bukanlah sumber kewenangan yang lebih tinggi daripada undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan kata lain, apabila suatu aset secara hukum tidak boleh dipindahtangankan, maka keputusan internal organisasi tidak dapat mengubah sesuatu yang dilarang menjadi sesuatu yang diperbolehkan.

Pemanfaatan Berbeda dengan Penjualan

Namun demikian, larangan menjual tidak berarti tanah tersebut tidak boleh dimanfaatkan. Tanah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan kepada masyarakat, maupun kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Dalam kondisi tertentu, pemanfaatan juga dapat melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang. Di sinilah penting membedakan dua hal: Pemanfaatan bukan pemindahtanganan. Kerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun atau mengelola fasilitas tertentu tidak sama dengan menjual tanah kepada pihak ketiga. Dalam kerja sama, kepemilikan tanah tidak berpindah. Sementara dalam penjualan, terjadi pengalihan hak atau kepemilikan. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Otonomi PTN BH Bukan Cek Kosong

PTN BH memang diberikan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk pengelolaan kekayaan. Tetapi otonomi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Ketika kekayaan yang dikelola berasal dari negara atau pemerintah daerah, terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi. Karena itu, pengelolaannya tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kekayaan negara dan daerah. Jika prinsip ini diabaikan, maka perubahan status kelembagaan PTN dapat keliru dipahami sebagai perubahan seluruh aset menjadi kekayaan privat. Padahal, yang berubah adalah status kelembagaan dan pola pengelolaannya, bukan berarti seluruh asal-usul aset negara atau daerah menjadi hilang.

Jangan Sampai Terjebak dalam “Grey Area”

Istilah *grey area* dalam hukum memang sering digunakan untuk menggambarkan adanya ruang interpretasi. Namun, ruang interpretasi tidak boleh digunakan untuk mengabaikan norma yang sudah secara tegas mengatur objek tertentu. Dalam perkara tanah hibah pemerintah daerah, yang harus dilihat bukan hanya apakah tanah tersebut saat ini berada dalam penguasaan UNESA, tetapi juga bagaimana tanah itu diperoleh, dari sumber keuangan mana, dan ketentuan khusus apa yang mengaturnya. Jika tanah tersebut berasal dari APBD dan merupakan aset pemerintah daerah yang kemudian dihibahkan kepada UNESA, maka keberadaannya harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan khusus mengenai tanah yang bersumber dari APBN/APBD. Dengan demikian, tidak tepat apabila hanya dengan mendasarkan pada ketentuan umum mengenai hibah kemudian disimpulkan bahwa tanah tersebut telah berubah menjadi Barang Milik UNESA yang bebas dijual atau dialihkan.

Menjaga Aset Publik adalah Tanggung Jawab Bersama

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai UNESA atau pemerintah daerah. Ini adalah persoalan mengenai bagaimana aset yang berasal dari kekayaan publik harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan publik. Tanah yang dihibahkan pemerintah daerah untuk kepentingan pendidikan semestinya digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah tersebut. Apabila kemudian muncul rencana untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga, maka pertanyaan hukumnya harus sangat jelas: Apakah kewenangan yang dimiliki UNESA memang mencakup kewenangan untuk memindahtangankan tanah tersebut?

Dan jawabannya tidak dapat hanya didasarkan pada status UNESA sebagai PTN BH atau persetujuan organ internal. Harus terlebih dahulu dilihat asal-usul tanah dan ketentuan khusus yang mengaturnya. Karena itu, sepanjang tanah hibah Pemerintah Daerah Magetan yang dimaksud merupakan tanah yang bersumber dari APBD dan masuk dalam kategori yang diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 PP Nomor 37 Tahun 2022, maka tanah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai aset yang bebas dijual kepada pihak ketiga.

PTN BH memberikan otonomi, tetapi bukan cek kosong. Otonomi harus berjalan bersama dengan tanggung jawab. Dan ketika yang dikelola adalah tanah yang berasal dari kekayaan publik, maka kepentingan publik pula yang harus menjadi batas akhirnya.

Oleh: Pahlawan Bertopeng

About The Author