Advertisement

Waspada Modus Penipuan Program Revitalisasi Sekolah, Dikpora Magetan Imbau Sekolah Tak Layani Pungutan

MAGETAN |Lawu TV – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mewaspadai potensi modus penipuan yang mengatasnamakan Program Revitalisasi Sekolah.

Peringatan tersebut disampaikan melalui informasi resmi Dikpora Magetan. Dalam imbauannya, ditegaskan bahwa program revitalisasi sekolah sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya. Sekolah penerima program diminta tidak melayani pihak mana pun yang meminta uang dengan dalih biaya revitalisasi.

Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suhardi, S.Pd., M.M.Pd., turut mengingatkan sekolah agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang berpotensi merugikan.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pihak yang menawarkan atau memaksakan pembelian material bangunan untuk kebutuhan revitalisasi sekolah. Sekolah diminta tidak mudah percaya dan memastikan setiap pelaksanaan kegiatan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain penawaran material, sekolah juga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan revitalisasi dengan mengatasnamakan program pemerintah. Pihak sekolah diimbau memastikan legalitas dan kewenangan pihak yang datang sebelum memberikan respons.

Dalam informasi tersebut, Dikpora Magetan juga menekankan agar pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dilakukan sesuai jadwal dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026, yang disebut melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun pemerasan terhadap satuan pendidikan penerima bantuan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden.

Sediakan Saluran Pengaduan

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pemerintah juga menyediakan sejumlah saluran resmi pengaduan. Masyarakat maupun pihak sekolah yang menemukan dugaan pungutan atau pemerasan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan revitalisasi.

Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan telepon resmi di nomor 177, mengirimkan bukti pengaduan melalui email pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau melaporkannya kepada Dinas Dikpora Kabupaten Magetan melalui WhatsApp 085697840409 maupun email dikpora@magetan.go.id.

Dikpora Magetan mengimbau kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat dalam program revitalisasi untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang menawarkan bantuan, material, maupun layanan tertentu dengan imbalan.

Prinsipnya, revitalisasi sekolah harus berjalan sesuai aturan, transparan, tepat waktu, dan bebas pungutan. Jika menemukan indikasi pungli atau penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(goes)

About The Author