BANDAR LAMPUNG – Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V Lampung mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Lampung (FORMAL).
Ketua FORMAL, Umar Usman Mursyid (UUM), meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Menurutnya, proses hukum harus dilanjutkan secara transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan ada tidaknya kerugian negara.
Adapun uang yang disita disebut mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
“Uang Rp1 triliun itu bukan angka kecil. Publik tentu ingin mengetahui dari mana uang tersebut berasal, bagaimana prosesnya, siapa saja yang terkait dan ke mana aliran dananya,” tegas UUM kepada media, Selasa (9/9/2026).
Menurut UUM, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, langkah berikutnya harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“FORMAL meminta Kejagung jangan berhenti di uang. Barang yang disita memang penting sebagai alat bukti, tetapi publik juga menunggu bagaimana perkara ini dibuktikan dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
FORMAL Minta UU Tipikor dan UU Kehutanan Diterapkan
UUM menilai perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.
Ia menyebut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Namun, UUM menegaskan, penerapan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan besarnya nilai uang yang disita.
“Besarnya sitaan tentu menjadi bagian penting yang harus dijelaskan dalam proses penyidikan. Tetapi unsur pidananya tetap harus dibuktikan. Siapa melakukan apa, kewenangannya apa, perbuatannya bagaimana, serta apakah benar menimbulkan kerugian negara, semuanya harus terang,” katanya.
Selain UU Tipikor, FORMAL juga meminta aparat penegak hukum mendalami aspek pidana kehutanan apabila ditemukan dugaan kegiatan yang melanggar ketentuan perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Dua Alat Bukti Harus Menjadi Dasar
UUM juga menyinggung ketentuan hukum acara pidana terkait penetapan tersangka.
Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan berlarut-larut. Kalau alat buktinya memang sudah cukup, proses hukumnya harus berjalan. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi kepastian hukum juga harus dijaga,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu hanya berdasarkan pemberitaan mengenai penyitaan.
FORMAL Tak Menghakimi PT PSMI
Terkait nama PT PSMI yang disebut dalam perkara tersebut, UUM menegaskan FORMAL tidak berada pada posisi untuk menyatakan suatu perusahaan atau individu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak membela perusahaan dan juga tidak menghakimi. Semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Yang kami minta adalah prosesnya terbuka dan transparan,” kata UUM.
FORMAL, lanjutnya, ingin sejumlah pertanyaan penting dapat dijawab dalam proses penyidikan.
“Sejak kapan kegiatan itu berlangsung? Dasar izinnya apa? Siapa yang memberikan atau menerbitkan izin? Siapa yang memperoleh manfaat? Kemudian bagaimana metode penghitungan kerugian negara sampai muncul angka lebih dari Rp1 triliun? Semua itu harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Minta Aliran Dana Ditelusuri
Selain dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di bidang kehutanan, FORMAL juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.
UUM menyebut penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui apakah uang yang disita hanya berada pada satu pihak atau telah berpindah kepada pihak lain.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana, maka alirannya harus ditelusuri. Jangan hanya melihat uangnya berada di mana, tetapi juga bagaimana uang itu diperoleh, dipindahkan dan siapa yang menikmati,” pungkasnya.



















