MAGETAN |Lawu TV – Polemik penggunaan Alun-Alun Kabupaten Magetan untuk kegiatan seni dan budaya semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi secara dewasa. Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi saling menyalahkan, apalagi membenturkan antara seniman, masyarakat, organisasi, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kritik dari komunitas seni terhadap mekanisme penggunaan ruang publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menjaga fungsi Alun-Alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk memastikan setiap kegiatan tidak merusak fasilitas, mengganggu fungsi ruang publik, ataupun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan yang saling berbalas di media, melainkan informasi yang jelas, data yang akurat, dan aturan yang dapat diakses oleh semua pihak.
OPD Harus Berhati-hati dalam Memberikan Pernyataan
Dalam situasi yang sensitif seperti ini, setiap OPD maupun pihak terkait perlu berhati-hati ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi kesalahan penyebutan pihak, kronologi, maupun substansi pengajuan yang kemudian menimbulkan persepsi negatif terhadap kelompok tertentu.
Perbedaan informasi sebaiknya diselesaikan dengan cara melakukan pengecekan dokumen dan berkomunikasi langsung dengan pihak pengaju.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Namun, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
Sebab, satu pernyataan yang tidak tepat dapat berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar dan berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.
Jangan Sampai Masyarakat Terjebak Saling Menjatuhkan
Masyarakat juga memiliki peran penting. Jangan mudah menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial atau pemberitaan.
Apabila terdapat perbedaan antara pernyataan pemerintah dan komunitas seni, masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan berdasarkan bukti dan dokumen yang dimiliki.
Perbedaan pendapat tidak harus berubah menjadi permusuhan.
Apalagi persoalan ini menyangkut ruang publik dan pelestarian budaya lokal. Jangan sampai perdebatan mengenai izin penggunaan Alun-Alun justru membuat masyarakat terpecah dan saling menjatuhkan.
Aturan Harus Sama untuk Semua
Jika memang terdapat aturan mengenai penggunaan Alun-Alun, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka.
Misalnya mengenai kapasitas kegiatan, jumlah massa, durasi penggunaan, pemasangan panggung, penggunaan kendaraan, perlindungan rumput dan fasilitas, kebersihan, hingga mekanisme pengajuan izin.
Yang terpenting adalah standar tersebut berlaku secara konsisten kepada seluruh penyelenggara kegiatan.
Dengan demikian, tidak akan muncul anggapan bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan kemudahan sementara pihak lain mendapatkan perlakuan berbeda.
Bila suatu kegiatan tidak diperbolehkan, pemerintah juga idealnya memberikan alasan yang jelas dan berdasarkan regulasi. Begitu pula apabila suatu kegiatan diperbolehkan, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangannya.
Kritik Bukan Ancaman, Klarifikasi Bukan Serangan
Para seniman dan komunitas budaya hendaknya tetap menyampaikan kritik dengan data dan cara yang santun. Pemerintah pun sebaiknya memandang kritik sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola ruang publik.
Tidak kalah penting, media dan masyarakat harus ikut menjaga agar persoalan tidak berubah menjadi arena penghakiman.
Jangan sampai sebuah persoalan administratif berubah menjadi persoalan personal.
Jangan pula sampai perbedaan pendapat dimanfaatkan untuk menjatuhkan nama baik individu, komunitas, maupun institusi.
Magetan membutuhkan ruang publik yang terbuka, tetapi juga membutuhkan komunikasi publik yang sehat.
Saatnya Membuka SOP kepada Publik
Polemik ini sebenarnya dapat menjadi kesempatan bagi Pemkab Magetan untuk membangun sistem yang lebih transparan.
SOP penggunaan Alun-Alun sebaiknya diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, siapa pun yang ingin mengadakan kegiatan dapat mengetahui persyaratan sejak awal.
Jika aturan sudah jelas, maka keputusan izin atau penolakan tidak lagi bergantung pada persepsi, tetapi dapat diukur berdasarkan ketentuan yang sama.
Pada akhirnya, Alun-Alun bukan milik kelompok tertentu, bukan pula hanya milik pemerintah. Alun-Alun adalah ruang publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan dan fungsi lingkungan.
Karena itu, mari kita dorong Pemkab Magetan, OPD terkait, komunitas seni, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh warga untuk duduk bersama.
Bukan untuk mencari siapa yang salah.
Bukan untuk saling menjatuhkan.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap aturan diterapkan secara transparan, adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab membangun Magetan tidak cukup dengan menjaga fasilitas publik. Kita juga harus menjaga kepercayaan publik, etika komunikasi, dan persatuan masyarakat.
Penulis :
Agus Suyanto – Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Magetan






