MAGETAN |Lawu TV – Ada yang patut direnungkan ketika profesi wartawan mulai dibawa ke wilayah yang bukan menjadi tugasnya: proyek dan fee.
Muncul informasi mengenai oknum yang mengaku wartawan dan diduga menawarkan sebuah proyek kepada salah satu CV. Bukan sekadar menawarkan, oknum tersebut disebut meminta fee dengan janji akan membantu mendapatkan proyek.
Persoalannya kemudian menjadi semakin ironis. Proyek yang dijanjikan ternyata justru dikerjakan oleh CV lain.
Jika informasi tersebut benar, tentu ini bukan persoalan sederhana.
Sebab, sejak kapan wartawan memiliki kewenangan mencarikan proyek? Sejak kapan kartu pers menjadi semacam tiket untuk mendapatkan pekerjaan pemerintah? Dan atas dasar apa seorang wartawan meminta fee dari sebuah proyek yang bukan menjadi kewenangannya?
Wartawan adalah wartawan. Bukan broker proyek, bukan kontraktor, bukan PPK, bukan pejabat pengadaan, dan bukan pemilik kewenangan untuk menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan.
Tugas wartawan adalah mencari fakta, melakukan konfirmasi, melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.
Ketika profesi tersebut justru digunakan untuk menawarkan proyek dan meminta fee, yang rusak bukan hanya nama oknum tersebut. Dampaknya bisa jauh lebih panjang: profesi wartawan secara keseluruhan ikut tercoreng.
Satu oknum berbuat, puluhan bahkan ratusan wartawan lain bisa terkena stigma.
Masyarakat akhirnya bertanya, “Wartawan kok mencari proyek?”
Pertanyaan seperti itu sangat menyakitkan bagi wartawan yang benar-benar menjalankan profesinya secara profesional.
Dinas Harus Waspada
Persoalan ini juga menjadi peringatan bagi Dinas PU dan seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki kegiatan pembangunan maupun pengadaan di Kabupaten Magetan.
Jangan mudah percaya kepada seseorang hanya karena membawa nama media atau mengaku sebagai wartawan.
Apalagi jika kemudian muncul pembicaraan mengenai fee dengan iming-iming proyek.
Setiap pekerjaan pemerintah harus memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Siapa yang memiliki kewenangan harus jelas. Bagaimana proses pengadaannya harus jelas. Dan siapa penyedianya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ada ruang bagi pihak tertentu untuk “menjual nama pejabat” atau “menjual nama dinas” demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Terutama dalam pekerjaan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, kehati-hatian menjadi semakin penting agar tidak muncul persepsi bahwa pekerjaan dapat diatur melalui orang-orang tertentu.
Jangan Rusak Kepercayaan kepada Pers
Pers merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang.
Karena itu, ketika ada oknum yang mencampurkan profesi jurnalistik dengan kepentingan proyek, organisasi pers dan sesama wartawan semestinya tidak tinggal diam.
Bukan berarti langsung menghakimi.
Tetapi harus ada keberanian untuk mengatakan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan kendaraan untuk mencari proyek maupun fee.
Jika memang ada dugaan pelanggaran, buktikan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, berikan ruang untuk klarifikasi. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan pula menjadikan kasus seorang oknum sebagai alasan untuk menggeneralisasi seluruh wartawan.
Sebab masih banyak wartawan yang setiap hari bekerja dengan cara sederhana: mencari berita, melakukan wawancara, mengecek fakta, menulis, lalu mempertanggungjawabkan tulisannya kepada publik.
Mereka tidak meminta proyek.
Mereka tidak menjual berita.
Mereka tidak menjual kedekatan dengan pejabat.
Mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik.
Maka satu hal harus ditegaskan: wartawan adalah kontrol sosial, bukan broker proyek. Kartu pers adalah identitas profesi, bukan kartu sakti untuk mendapatkan pekerjaan.
Jika prinsip ini dijaga, martabat wartawan tetap berdiri.









