Advertisement

Restorative Justice: Ketika Perdamaian Belum Menjadi Akhir Perkara

Magetan|LawuTV – ‎Perdamaian bukan sekadar menyerahkan sejumlah uang. Namun, ketika para pihak telah berdamai, hukum juga harus mampu menjelaskan mengapa perkara masih berjalan.

‎

‎Ada sesuatu yang patut menjadi perhatian bersama dalam sebuah perkara hukum yang terjadi di salah satu wilayah pinggiran Kabupaten Magetan. Sebuah persoalan yang berawal dari kesalahpahaman, kemudian berkembang menjadi perkara yang menyita perhatian, waktu, tenaga, bahkan emosi pihak-pihak yang terlibat.

‎

‎Dari informasi yang berkembang, perkara tersebut disebut telah melalui proses mediasi. Terduga telah mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, dan pihak yang merasa dirugikan telah menerima penyelesaian dalam bentuk pembayaran sejumlah uang. Bahkan, proses perdamaian itu disebut disaksikan oleh pihak kejaksaan.

‎

‎Namun, di tengah suasana yang seharusnya menjadi titik akhir dari perselisihan, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: Mengapa perkara masih harus berlanjut hingga panggilan dan persidangan di Pengadilan Negeri Magetan?

‎

‎Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi, kepastian hukum, dan pemahaman masyarakat tentang apa sebenarnya keadilan restoratif.

‎

‎Restorative Justice Bukan Sekadar Perdamaian

‎

‎Keadilan restoratif atau restorative justice sering dipahami masyarakat sebagai jalan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Ketika pihak yang berselisih telah saling memaafkan dan kerugian telah dipulihkan, masyarakat berharap persoalan dapat selesai tanpa harus berujung pada hukuman.

‎

‎Namun, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

‎

‎Restorative justice bukan sekadar kesepakatan antara dua pihak, bukan pula transaksi pembayaran untuk menghapus perkara hukum. Ada persyaratan, mekanisme, kewenangan, serta tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎

‎Perdamaian merupakan bagian penting, tetapi tidak otomatis menghentikan proses pidana.

‎

‎Di sinilah pentingnya penjelasan dari aparat penegak hukum. Apakah perdamaian yang telah dilakukan masih dalam tahap mediasi? Apakah permohonan penghentian perkara telah diajukan? Apakah persetujuan dari pejabat yang berwenang sudah diperoleh? Ataukah perkara memang sudah memasuki tahapan hukum yang tidak memungkinkan penghentian melalui mekanisme tersebut?

‎

‎Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar mendengar bahwa perkara telah damai, tetapi kemudian masih harus menghadapi proses hukum yang panjang.

‎

‎Perdamaian Harus Jelas, Bukan Menyisakan Pertanyaan

‎

‎Ada persoalan lain yang juga patut dicermati.

‎

‎Jika benar telah terjadi kesepakatan perdamaian, pembayaran telah dilakukan, dan pihak yang merasa dirugikan telah menerima penyelesaian, maka harus ada kejelasan mengenai kedudukan kesepakatan tersebut dalam proses hukum.

‎

‎Jangan sampai perdamaian yang semestinya menjadi jalan untuk memulihkan hubungan justru menyisakan ketidakpastian bagi kedua belah pihak.

‎

‎Apalagi, apabila terdapat perbedaan antara nilai kerugian yang ditaksir dengan nilai penyelesaian yang disepakati, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

‎

‎Bukan untuk mempermasalahkan nominal semata, melainkan untuk memastikan bahwa penyelesaian dilakukan secara sukarela, proporsional, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

‎

‎Sebab, keadilan tidak boleh hanya dilihat dari berapa uang yang dibayarkan, tetapi juga dari bagaimana kesepakatan itu dibuat, apakah para pihak memahami konsekuensinya, dan apakah hak-hak mereka telah terlindungi.

‎

‎Jangan Sampai Perdamaian Berubah Menjadi Tekanan

‎

‎Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul informasi mengenai adanya dugaan intimidasi atau ucapan yang menakut-nakuti keluarga terduga terkait kemungkinan hukuman penjara.

‎

‎Informasi semacam ini tentu perlu diklarifikasi. Tidak boleh langsung disimpulkan sebagai intimidasi tanpa mengetahui fakta dan konteks yang sebenarnya.

‎

‎Namun, jika benar terdapat tekanan terhadap keluarga atau pihak yang berperkara, hal itu harus menjadi perhatian serius.

‎

‎Proses hukum semestinya berjalan dengan memberikan rasa aman kepada semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang merasa terancam, dipaksa, atau kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan secara bebas.

‎

‎Restorative justice seharusnya menghadirkan pemulihan, bukan menambah luka sosial dan psikologis.

‎

‎APH Harus Hadir Memberikan Kepastian

‎

‎Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang proporsional dan mudah dipahami.

‎

‎Polisi, kejaksaan, maupun pihak pengadilan memiliki kewenangan dan tahapan masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses mediasi di tingkat kepolisian, penghentian penuntutan oleh kejaksaan, dan penyelesaian perkara di pengadilan bukanlah hal yang sama.

‎

‎Apabila perkara belum dapat dihentikan, jelaskan alasannya. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, sampaikan apa yang masih menjadi kendala. Jika perdamaian tidak memenuhi ketentuan hukum untuk menghentikan perkara, berikan pemahaman yang utuh kepada para pihak.

‎

‎Jangan biarkan masyarakat membangun persepsi sendiri berdasarkan informasi yang terpotong-potong.

‎

‎Keterbukaan bukan berarti mengungkap seluruh dokumen atau informasi yang dilindungi hukum. Keterbukaan berarti memberikan penjelasan yang cukup, sesuai kewenangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman baru.

‎

‎Jangan Terjebak Dendam, Jangan Pula Mengabaikan Hukum

‎

‎Kita tentu tidak ingin sebuah perkara yang berawal dari kesalahpahaman berkembang menjadi persoalan yang lebih besar karena ego, dendam, atau ketidakmampuan membangun komunikasi.

‎

‎Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hukum hanya karena kedua pihak telah berdamai.

‎

‎Keadilan harus berdiri di atas dua kepentingan sekaligus: kepentingan para pihak yang ingin memulihkan hubungan dan kepentingan hukum yang harus ditegakkan secara benar.

‎

‎Tidak adil jika perdamaian dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum yang memang harus dijalankan. Namun, tidak bijaksana pula apabila mekanisme perdamaian yang telah ditempuh dengan itikad baik tidak mendapatkan penjelasan dan pertimbangan yang memadai.

‎

‎Di sinilah aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum bukan semata-mata tentang menghukum, melainkan juga tentang mencari penyelesaian yang tepat, proporsional, dan manusiawi.

‎

‎Keadilan Seharusnya Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum

‎

‎Restorative justice bukan berarti semua perkara harus berakhir dengan perdamaian. Bukan pula berarti setiap pembayaran dapat menghapus tanggung jawab pidana.

‎

‎Tetapi ketika mekanisme tersebut memang memenuhi syarat dan telah ditempuh dengan benar, perdamaian seharusnya memiliki makna yang nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.

‎

‎Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tujuan keadilan restoratif hanya karena tidak memahami mengapa sebuah perkara yang telah didamaikan masih terus berjalan.

‎

‎Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, bukan pula memperbesar persoalan yang belum sepenuhnya jelas.

‎

‎Yang dibutuhkan adalah penjelasan, kepastian, dan kebijaksanaan.

‎

‎Semoga para pihak dapat kembali saling menghargai. Semoga tidak ada dendam yang terus dipelihara. Dan semoga aparat penegak hukum mampu memberikan jawaban yang terang, agar keadilan tidak hanya dirasakan sebagai proses hukum, tetapi juga sebagai jalan menuju pemulihan hubungan antarmanusia.

‎

‎Sebab, hukum yang baik bukan hanya mampu memberikan hukuman, tetapi juga mampu menjelaskan mengapa sebuah perkara harus dihukum, kapan perdamaian dapat diterima, dan bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak.(Pahlawan-Bertopeng)

About The Author