MAGETAN |Lawu TV – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengembangkan SIPERAN (Sistem Informasi Perlindungan Pekerja Rentan) sebagai inovasi untuk memperkuat tata kelola data calon penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sistem ini diharapkan mampu mewujudkan pendataan yang lebih terintegrasi, akurat, transparan, dan akuntabel sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Pengembangan SIPERAN dilatarbelakangi masih adanya tantangan dalam pengelolaan data calon penerima bantuan iuran. Data yang berasal dari berbagai sumber membutuhkan penyelarasan format, verifikasi, validasi, serta pemutakhiran secara berkala untuk menghindari data ganda, data tidak lengkap, maupun ketidaksesuaian dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui sistem ini, proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, Dinas Tenaga Kerja, perangkat daerah terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemerintah desa dan kelurahan berperan dalam pendataan serta pengusulan calon pekerja rentan. Selanjutnya, pemerintah kecamatan melakukan verifikasi, sementara Disnaker bersama perangkat daerah terkait melaksanakan validasi dan sinkronisasi data.
Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting untuk mendukung kesesuaian data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Endah Tri Wahyuni, ST, M.Si, mengatakan bahwa SIPERAN dikembangkan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Kabupaten Magetan.
“Hadirnya inovasi SIPERAN adalah sebagai upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Menurut Endah, SIPERAN tidak hanya dikembangkan sebagai aplikasi digital, tetapi juga menjadi sistem tata kelola data terintegrasi yang menghubungkan proses pendataan, verifikasi, validasi, sinkronisasi, penyusunan prioritas calon penerima bantuan iuran, hingga monitoring dan evaluasi.
Sistem tersebut didukung regulasi, standar operasional prosedur (SOP), pembagian peran yang jelas, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, data yang dihasilkan diharapkan lebih valid dan mutakhir sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.
Selain memperbaiki kualitas pendataan, SIPERAN dirancang untuk membantu pemerintah menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan kriteria yang berlaku, hasil verifikasi dan validasi, serta ketersediaan anggaran. Fitur pemantauan juga diharapkan memudahkan evaluasi terhadap perkembangan pendataan dan proses pengusulan.
Ke depan, keberlanjutan SIPERAN akan diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas pengelola, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan sistem secara bertahap.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan semakin meningkat sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
SIPERAN diharapkan menjadi instrumen pendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), sehingga semakin banyak pekerja rentan memperoleh kesempatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran yang tersedia.

















