MAGETAN(LAWUTV.COM) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan naik dibanding tahun sebelumnya, biaya yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah (Bipih) justru diusulkan turun menjadi Rp42,94 juta.(23/7/26)
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah RI melalui infografis resmi yang menjelaskan komposisi biaya haji selama enam tahun terakhir.
Dalam usulan tahun 2027, total biaya haji sebesar Rp107,34 juta terdiri atas:
Bipih (dibayar jemaah): Rp42,94 juta
Nilai manfaat yang dikelola BPKH: Rp64,40 juta
Sebagai perbandingan, pada tahun 2026 total BPIH mencapai Rp87,41 juta, dengan biaya yang dibayar jemaah sebesar Rp54,19 juta, sedangkan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp33,21 juta.
Perbandingan Biaya Haji 2022–2027
2022: BPIH Rp97,80 juta | Dibayar jemaah Rp38,89 juta
2023: BPIH Rp90,05 juta | Dibayar jemaah Rp49,81 juta
2024: BPIH Rp93,41 juta | Dibayar jemaah Rp56,05 juta
2025: BPIH Rp89,41 juta | Dibayar jemaah Rp55,43 juta
2026: BPIH Rp87,41 juta | Dibayar jemaah Rp54,19 juta
2027 (Usulan): BPIH Rp107,34 juta | Dibayar jemaah Rp42,94 juta
Kementerian menjelaskan bahwa BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Adapun selisihnya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, perlu dipahami bahwa angka biaya haji tahun 2027 masih berupa usulan. Besaran tersebut masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi.
Masyarakat Magetan Diminta Tidak Salah Memahami
Bagi masyarakat Kabupaten Magetan yang telah mendaftar atau berencana menunaikan ibadah haji, informasi ini perlu dipahami secara utuh. Kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak berarti calon jemaah otomatis membayar lebih mahal. Dalam skema yang diusulkan pemerintah, justru porsi pembayaran langsung oleh jemaah mengalami penurunan dibanding tahun 2026.
Calon jemaah juga diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber resmi, seperti Kementerian Haji dan Umrah RI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, maupun BPKH, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Dengan memahami perbedaan antara BPIH, Bipih, dan nilai manfaat, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas bagaimana komponen biaya haji disusun dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran biaya yang sebenarnya harus dibayarkan oleh jemaah.




















