MAGETAN – Kasus penghinaan ringan yang menyeret seorang oknum kepala desa di Magetan hingga berujung putusan Pengadilan Negeri Magetan hendaknya tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara terdakwa dan korban. Ada pelajaran penting yang patut direnungkan seluruh masyarakat: jangan sembarangan menjaga lisan, karena ucapan yang keluar dari mulut bisa membawa konsekuensi hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (8/9/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan ringan sebagaimana ketentuan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa dijatuhi pidana selama satu bulan dengan ketentuan tertentu. Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa hukuman tersebut berkaitan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terdakwa, termasuk kewajiban meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Wiryo, putusan tersebut menjadi catatan penting karena menerapkan pidana pengawasan berdasarkan KUHP baru di wilayah Magetan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menghadiri rapat koordinasi terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Magetan. Dalam suasana emosi, terdakwa melontarkan kata-kata kasar kepada korban berinisial H. Korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan menyertakan hasil pemeriksaan kejiwaan.
Jangan Anggap Umpatan Sekadar Candaan
Selama ini, sebagian masyarakat mungkin menganggap umpatan, makian, atau kata-kata kasar sebagai sesuatu yang biasa. Bahkan dalam percakapan sehari-hari, ada orang yang terbiasa mengeluarkan kata-kata kasar ketika marah, bercanda, atau berbeda pendapat.
Namun kasus ini memberikan pesan yang sangat jelas: kebiasaan tersebut harus mulai ditinggalkan.
Apalagi dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat perlu memahami bahwa penghinaan bukan persoalan sepele ketika memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Artinya, persoalan menjaga ucapan bukan hanya berlaku bagi pejabat, kepala desa, aparat, tokoh masyarakat, atau orang yang memiliki jabatan tertentu.
Masyarakat biasa pun harus berhati-hati.
Jangan sampai pertengkaran di lingkungan masyarakat, perselisihan antartetangga, konflik keluarga, persoalan pekerjaan, atau perdebatan di ruang publik berubah menjadi persoalan hukum hanya karena seseorang tidak mampu mengendalikan perkataannya.
Lebih-lebih di era media sosial. Ucapan tidak lagi hanya terdengar dan kemudian hilang. Kata-kata dapat direkam, ditulis, disebarkan, dan menjadi bukti.
Saatnya Berbenah Diri
Putusan ini semestinya tidak dimaknai sebagai ancaman untuk membungkam masyarakat dalam menyampaikan kritik atau pendapat. Kritik tetap penting dalam kehidupan demokrasi.
Tetapi kritik berbeda dengan penghinaan, dan menyampaikan pendapat berbeda dengan merendahkan martabat orang lain.
Karena itu, masyarakat harus belajar membedakan keduanya.
Jangan karena sedang marah, seseorang kemudian merasa bebas mengeluarkan kata-kata kotor. Jangan pula berlindung di balik alasan “hanya bercanda” setelah ucapan tersebut melukai atau merendahkan orang lain.
Kasus di Magetan ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi bersama.
Bagi para pemimpin, pejabat publik, kepala desa, tokoh masyarakat, maupun warga biasa, pesan sederhananya sama:
Berpikirlah sebelum berbicara.
Sebab sekali kata-kata keluar, kita tidak bisa menariknya kembali.
Dan ketika ucapan tersebut memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal etika atau sopan santun, tetapi dapat masuk ke ranah hukum.
Pepatah lama itu kini terasa semakin relevan:
“Mulutmu harimaumu.”
Harimau itu bisa menerkam siapa saja—termasuk orang yang mengucapkannya sendiri.
Maka sudah saatnya masyarakat berbenah diri, sadar diri, dan belajar mengendalikan emosi serta lisan. Jangan sampai satu umpatan yang keluar hanya dalam hitungan detik justru mendatangkan persoalan hukum yang panjang.
Karena menjaga mulut bukan hanya soal menjaga perasaan orang lain.
Menjaga mulut juga berarti menjaga diri sendiri dari jeratan hukum.
Penulis: Pahlawan Bertopeng








