MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan telah menuntaskan seluruh kelengkapan administrasi yang diminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD serta peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD atas nama Riyin Nur Asiyah.
Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Kun Ihwan Hidayat, membenarkan bahwa berkas dari Sekretariat DPRD telah diterima dan segera dikirimkan ke Pemprov Jatim. Menurutnya, dokumen digital telah lebih dahulu diunggah melalui aplikasi milik Pemerintah Provinsi, sedangkan dokumen fisik dikirim menyusul.
“Benar, Mas. Ini on the way ke Surabaya,” ujar Kun, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dikirim telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait berkas tersebut.
“Tidak ada pengembalian berkas. Kami hanya diminta melengkapi beberapa dokumen administrasi, seperti risalah rapat paripurna, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta kelengkapan lainnya,” jelas Yok.
Dengan telah dikirimkannya seluruh dokumen tambahan tersebut, proses usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan kini memasuki tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, DPRD Magetan menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.
Melalui surat tersebut, Pemprov Jatim meminta DPRD Magetan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sekaligus memastikan proses yang dilakukan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dokumen yang diminta antara lain risalah rapat paripurna, berita acara, daftar hadir, dokumentasi, serta administrasi pendukung lainnya.
Kini, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Magetan tinggal menunggu hasil proses verifikasi serta keputusan resmi dari Pemprov Jatim terkait usulan tersebut.(goez)
















