JAKARTA – Praktik penguasaan atau “kapling laut” yang kembali menjadi sorotan publik dinilai sebagai alarm serius bagi pemerintah dalam menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi jika mengorbankan nelayan dan melanggar aturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya laporan yang diungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai adanya ruang laut yang dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan bisnis.
Menurut Riyono, pemanfaatan ruang laut pada dasarnya diperbolehkan, tetapi harus tunduk pada aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
“Tata ruang laut harus menginduk pada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2019. Semua bentuk pemanfaatan wajib melalui mekanisme dan perizinan resmi dari kementerian terkait,” tegas Riyono.
Ia mengingatkan bahwa persoalan serupa bukanlah kasus baru. Berbagai polemik pemanfaatan ruang laut tanpa izin telah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah pesisir. Salah satu contoh yang sempat menyita perhatian nasional adalah kasus pagar laut di Bekasi yang berujung pada pembatalan pemanfaatan ruang laut karena dinilai melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berdampak pada kehidupan nelayan.
Riyono juga menyoroti pentingnya penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurutnya, aturan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni menjaga keberlanjutan ekonomi, melestarikan ekosistem pesisir, serta meminimalkan konflik antarpengguna ruang laut.
Ia menjelaskan bahwa tata ruang laut telah dibagi ke dalam empat kawasan utama, yakni zona pemanfaatan umum untuk perikanan, kawasan konservasi, alur laut bagi pelayaran dan perlindungan biota, serta kawasan strategis nasional yang berkaitan dengan pulau-pulau terluar maupun proyek strategis negara.
Lebih jauh, Riyono mengkritik lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, regulasi yang sudah lengkap akan kehilangan makna apabila pengawasan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak. Laut adalah milik bangsa, bukan komoditas yang bisa dikapling sesuka hati. Jika pengawasan lemah, maka nelayan kecil yang pertama kali menanggung akibatnya,” ujarnya.
Riyono menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat pesisir harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau pelanggarannya berat dan merugikan nelayan lokal, izinnya harus dicabut. Penegakan hukum harus tegas agar amanat undang-undang benar-benar melindungi kedaulatan laut dan menyejahterakan nelayan,” tutupnya.
Kasus-kasus pemanfaatan ruang laut yang terus bermunculan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun daerah. Kritik yang mengemuka bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan aturan. Sebab, apabila praktik penguasaan ruang laut dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian ekosistem pesisir, melainkan juga masa depan jutaan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut Indonesia.(goez)
















