JAKARTA( LAWUTV.COM) – Polemik dugaan keuntungan bisnis beras yang mencapai sekitar Rp2 triliun dalam satu bulan memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius di tingkat nasional. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola pangan nasional agar lebih adil bagi petani.
Riyono Caping Soroti Polemik Keuntungan Bisnis Beras Rp2 Triliun: Negara Harus Tegas Lindungi Petani

Menurut Riyono, sektor pangan merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan tata niaga beras dikuasai oleh kepentingan bisnis semata tanpa pengawasan yang kuat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Mari kita lihat dengan jernih problem tata kelola beras nasional. Hampir 90 persen proses produksi dilakukan oleh petani yang menanggung seluruh risiko. Namun di sisi hilir, keuntungan justru lebih banyak dinikmati pihak lain,” tegas Riyono.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam rantai bisnis beras. Padahal, petani merupakan aktor utama yang menentukan keberhasilan produksi pangan nasional dan sudah semestinya memperoleh keuntungan yang layak dari hasil jerih payah mereka.
Riyono mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara jelas mengamanatkan negara untuk memastikan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu, kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) maupun tata niaga beras harus benar-benar berpihak kepada petani.
“Polemik keuntungan bisnis beras hingga Rp2 triliun yang disampaikan Presiden harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada praktik di sektor hilir yang justru melukai petani dan merugikan rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa beras bukan sekadar komoditas dagang, melainkan kebutuhan pokok strategis yang menentukan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia. Karena itu, setiap pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara sehat, transparan, dan sesuai aturan.
“Jika petani memperoleh keuntungan sekitar 30 persen dari biaya produksi, negara harus hadir mengatur agar keseimbangan tetap terjaga. Petani memperoleh kesejahteraan, sementara masyarakat tetap mendapatkan beras dengan harga yang wajar,” katanya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang saat ini menjadi inisiatif DPR RI. Riyono menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan pembenahan tata kelola pangan nasional, mulai dari sektor produksi hingga distribusi.
“UU Pangan dan UU Perlindungan Petani harus menjadi jangkar dalam membangun sistem pangan nasional yang adil. Bukan hanya untuk beras, tetapi juga sembilan bahan pokok strategis lainnya. Jika petani sejahtera, pelaku usaha tertata, maka Indonesia akan memiliki kedaulatan pangan yang kuat dan berkelanjutan,” pungkas Riyono.( Goes )




















