MAGETAN( LAWUTV.COM ) – Peristiwa kecil terkadang mencerminkan persoalan besar. Di tengah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) PPDI di Kabupaten Magetan, muncul ucapan yang disampaikan oleh seorang oknum perangkat yang dinilai kurang pantas di hadapan para jurnalis. Saat wartawan hendak mengisi daftar hadir sebagai bagian dari tugas peliputan, terdengar celetukan, “Boleh tanda tangan, tapi amplopnya habis. Wis, wong sing teko amplope entek.”
Kalimat tersebut, meski mungkin dianggap sebagai candaan oleh yang mengucapkannya, dapat dimaknai sebagai bentuk stereotip yang merendahkan profesi wartawan. Seolah-olah kehadiran jurnalis hanya dikaitkan dengan penerimaan amplop, bukan sebagai pelaksana tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Padahal, wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, serta pengawas jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak adil jika seluruh wartawan digeneralisasi dengan stigma yang mencederai kehormatan profesi.
Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Magetan Agus Suyanto, menyayangkan adanya ucapan tersebut. Menurutnya, pernyataan seperti itu menunjukkan masih adanya pihak yang belum memahami tugas dan fungsi jurnalis secara utuh. Hubungan baik antara pemerintah desa, perangkat, maupun penyelenggara kegiatan dengan insan pers seharusnya dibangun di atas rasa saling menghormati.
Momentum ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi kepengurusan PPDI yang baru di Kabupaten Magetan. Organisasi perangkat desa diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya mengenai peran pers dalam kehidupan demokrasi. Edukasi tentang etika berkomunikasi dengan media penting dilakukan agar tidak lagi muncul ucapan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun menyinggung profesi wartawan.
Pers dan pemerintah sejatinya adalah mitra dalam membangun daerah. Kritik, masukan, maupun pemberitaan yang berimbang merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, sudah semestinya setiap insan pers diperlakukan dengan hormat sebagaimana profesi lainnya.
Martabat wartawan bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya amplop, melainkan oleh integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas.
Semoga kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar komunikasi antara penyelenggara kegiatan, perangkat desa, dan insan pers semakin baik, sehingga tercipta sinergi yang saling menghargai demi kemajuan Kabupaten Magetan.
