PONOROGO(LAWUTV.COM) – Polemik dugaan pengucilan so tvsial terhadap keluarga seorang warga di wilayah Desa Manuk dan Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, kini bergulir ke ranah hukum.
Laporan tersebut telah diterima Polsek Siman setelah keluarga JK melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengucilan sosial yang disebut dilakukan melalui sebuah surat kesepakatan lingkungan dan kemudian beredar melalui aplikasi WhatsApp.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepala Desa Manuk, Suyono, memilih membuka ruang dialog. Pemerintah Desa Manuk menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih guna mencegah persoalan semakin melebar dan mengganggu kerukunan masyarakat.
Hal itu disampaikan Suyono bersama perangkat desa saat ditemui awak media di Balai Desa Manuk, Jumat (7/8/2026).
“Kami siap memfasilitasi mediasi. Harapan kami semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang adil sehingga kerukunan masyarakat dapat kembali terjaga,” kata Suyono.
Berawal dari Persoalan Pribadi
Menurut Suyono, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, persoalan tersebut bermula dari konflik pribadi yang kemudian berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan hubungan antara seorang pemuda berinisial JK dengan seorang perempuan sebelum keduanya menjalani rumah tangga masing-masing.
Suyono menyampaikan, saat ini istri sah JK tengah mengandung sekitar lima bulan. Sementara perempuan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut juga tengah mengandung sekitar delapan bulan.
“Permintaan dari keluarga perempuan adalah agar JK bersedia menikahi sebagai bentuk tanggung jawab sehingga anak yang akan lahir memiliki kejelasan status ayah,” ujarnya.
Dalam proses mediasi sebelumnya, JK disebut sempat menyatakan kesediaan untuk menikahi perempuan tersebut sekaligus memberikan kompensasi. Namun, pada pertemuan berikutnya, menurut Suyono, sikap tersebut berubah.
“Awalnya menyatakan siap menikahi dan memberikan kompensasi. Setelah mediasi berikutnya, yang bersangkutan hanya bersedia memberikan kompensasi berupa uang,” jelasnya.
Tawaran tersebut kemudian ditolak pihak keluarga perempuan karena mereka menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kompensasi materi, melainkan menyangkut tanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan.
Muncul Surat yang Disebut Berisi Sanksi Sosial
Persoalan semakin berkembang setelah lingkungan setempat menggelar musyawarah yang menghasilkan surat kesepakatan yang disebut berisi sanksi sosial terhadap JK dan keluarganya.
Surat tersebut kemudian beredar melalui WhatsApp.
Suyono mengaku mengetahui keberadaan surat tersebut. Namun, ia menegaskan Pemerintah Desa Manuk tidak mencampuri keputusan yang menjadi kewenangan forum warga.
Meski demikian, pemerintah desa memastikan hak warga untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
“Pelayanan administrasi di kantor desa tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pembatasan terhadap hak warga untuk mengurus surat-menyurat ataupun pelayanan pemerintahan lainnya,” tegasnya.(goez)
