MAGETAN(LAWUTV.COM)– Bank Jatim kembali menghadirkan inovasi layanan perbankan melalui Program Insentif Penempatan Dana Giro Pemerintahan Tahun 2026. (7/8/26)
Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah institusi yang menempatkan dana giro di Bank Jatim sekaligus memberikan insentif tambahan di luar jasa giro sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut ditujukan bagi sejumlah lembaga, antara lain Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Namun, program ini tidak berlaku untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Melalui program ini, peserta tetap memperoleh jasa giro sebagaimana mestinya, namun juga berpeluang mendapatkan insentif tambahan yang besarannya disesuaikan dengan nominal dana yang ditempatkan dan jangka waktu penempatan (hold dana).
Adapun beberapa ketentuan utama dalam program ini meliputi penempatan dana minimal Rp500 juta, tanpa batas maksimal penempatan.
Dana yang ditempatkan dapat berasal dari fresh fund maupun hasil pencairan deposito. Selain itu, satu Customer Information File (CIF) juga dapat mengikuti program lebih dari satu kali selama periode program berlangsung.
Jangka waktu penempatan dana berkisar antara 6 hingga 36 bulan, sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi institusi peserta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Bank Jatim dalam mendorong pengelolaan keuangan yang lebih optimal, aman, dan produktif bagi lembaga pemerintah maupun badan usaha milik daerah.
Bagi masyarakat, informasi ini penting untuk menambah wawasan bahwa rekening giro tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi keuangan, tetapi juga dapat menjadi instrumen pengelolaan kas yang memberikan nilai tambah bagi lembaga yang memenuhi persyaratan.
Dengan pengelolaan dana yang tepat, institusi dapat memperoleh manfaat finansial tanpa mengurangi fleksibilitas dalam menjalankan operasionalnya.
Masyarakat maupun instansi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Jatim terdekat atau layanan informasi Bank Jatim untuk mendapatkan penjelasan mengenai syarat dan mekanisme program tersebut.(goez)
















