Advertisement

RSUD dr. Sayidiman Magetan Pastikan Pengelolaan Limbah Cair Sesuai Standar, Kapasitas IPAL Ditingkatkan

MAGETAN|Lawu TV – Pengelolaan limbah cair rumah sakit menjadi perhatian penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah potensi pencemaran air. Menyikapi hal tersebut, RSUD dr. Sayidiman Magetan menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses pengolahan limbah cair berjalan sesuai regulasi dan standar baku mutu lingkungan.

Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, Rochmad Santoso, mengatakan bahwa pengelolaan limbah cair rumah sakit dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Menurutnya, upaya tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan kualitas air limbah setiap bulan, pelaporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta evaluasi dan perbaikan sistem apabila ditemukan parameter yang belum memenuhi standar baku mutu.

“Setiap bulan kami melakukan pemeriksaan baku mutu air limbah. Selain itu, hasil pemantauan juga kami laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan dan per semester sesuai ketentuan. Apabila ditemukan parameter yang kurang sesuai atau melebihi ambang batas, kami segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem IPAL agar hasil pengolahannya kembali memenuhi standar baku mutu,” jelas Rochmad, Selasa (3/11/2026).

Ia menerangkan, pemeriksaan kualitas air limbah bertujuan memastikan hasil pengolahan IPAL memenuhi parameter baku mutu yang telah ditetapkan. Pengawasan tersebut juga menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk adanya penambahan sejumlah indikator pemeriksaan.

Dari sisi infrastruktur, RSUD dr. Sayidiman Magetan telah melakukan peningkatan kapasitas IPAL pada 2022. Kapasitas pengolahan yang sebelumnya dirancang untuk sekitar 200 tempat tidur (TT), kini meningkat menjadi 325 TT. Sementara jumlah tempat tidur yang tersedia saat ini sebanyak 257 TT.

“Artinya, kapasitas IPAL kami masih mencukupi untuk menunjang kebutuhan operasional rumah sakit saat ini. Namun, apabila ke depan terdapat penambahan tempat tidur atau perubahan kebutuhan operasional, tentu dokumen teknis dan perizinan juga akan kami sesuaikan,” ungkapnya.

Selain kapasitas instalasi, kelengkapan dokumen perizinan dan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam mendukung pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

Rochmad menyebutkan, RSUD dr. Sayidiman telah memiliki dokumen persyaratan lingkungan, mulai dari Persetujuan Teknis (Pertek), dokumen teknis terkait, hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Sementara itu, pengujian sampel air limbah dilakukan melalui laboratorium Graha Mutu Persada di Mojokerto yang menurut pihak rumah sakit telah memiliki sertifikasi.

Tidak hanya mengandalkan kelengkapan administrasi, rumah sakit juga memastikan petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional dan pemeliharaan IPAL telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat kompetensi.

“Petugas yang menangani operasional dan pemeliharaan IPAL juga telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat kompetensi. Jadi, pengelolaan lingkungan ini menjadi komitmen kami, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan kualitas air limbah yang dihasilkan tetap sesuai standar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rochmad menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja IPAL harus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya parameter yang belum sesuai, pihak rumah sakit berkewajiban melakukan evaluasi dan pembenahan agar kualitas air hasil pengolahan tetap memenuhi ketentuan.

Kendati demikian, kepatuhan pengelolaan limbah rumah sakit tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen perizinan maupun sertifikasi petugas. Konsistensi hasil pengujian laboratorium, efektivitas operasional IPAL, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan DLH juga menjadi indikator penting yang perlu dipastikan secara berkelanjutan.

Pengelolaan limbah cair fasilitas kesehatan pada akhirnya bukan semata persoalan pemenuhan administrasi dan regulasi. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pelayanan publik dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Pengelolaan limbah fasilitas kesehatan bukan semata persoalan administrasi maupun pemenuhan regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi pelayanan publik dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Rochmad.

About The Author