Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tipu Daya Dukun Palsu Raup 1 M Berdalih Bisa Pindahkan Janin

Magetanlawutv.com– Cerita miris datang dari Kabupaten Magetan. Satu keluarga menjadi korban penipuan berkedok supranatural yang dilakukan seorang perempuan muda.

Bukan hanya tipu-tipu biasa, pelaku mengaku bisa memindahkan janin dari kandungan anak korban.

Uang pun mengalir hingga tembus lebih dari Rp 1 miliar.

Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Karanganyar, akhirnya dicokok setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar.

“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban ini anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” terang Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (24/4).

Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban dan meyakinkan bahwa ia memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta bayaran Rp 540 juta untuk melakukan “ritual pemindahan janin” tersebut.

Namun hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa dipindah tak kunjung “berpindah”. Korban pun meminta uang dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan, pelaku justru kembali melancarkan aksinya.

Ia mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp 535 juta.

“Total kerugian mencapai Rp 1,075 miliar,” lanjut AKP Joko.

Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil membekuk NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp 6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.

Kini, NYW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*)

Posting Komentar

0 Komentar