MAGETANLAWUTV.COM– Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama jajaran Forkopimda Magetan, hadir dalam program Sidang Terpadu (Isbat Nikah) massal gratis yang digelar di Pengadilan Agama Magetan, Kamis (24/4/2025).
Isbat nikah massal ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.
Dengan mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara” kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengesahan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara siri, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.(dikutip dari media online BJ)
Tampak hadir dalam acara ini, Pj Bupati Magetan yang diwakili staf ahli, Dandim 0804 Magetan, Kapolres Magetan, dan Kepala Kemenag dan juga sejumlah tokoh terkait lainya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari Magetan, dari secangkir kopi, bisa lahir cita-cita mulia yang memberikan keberkahan luar biasa bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Dijelaskan Suratno, dengan adanya kegiatan ini adalah langkah nyata untuk memperjuangkan hak-hak sipil warga negara, khususnya pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki akta nikah resmi.
Selain itu, acara isbat nikah massal ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kabupaten Magetan, yang diharapkan bisa terus dilanjutkan serta didukung melalui anggaran pemerintah.
“Ada pasangan yang sudah tua dengan usia 60 tahun dan sudah punya cucu, namun baru sekarang pernikahannya bisa disahkan secara hukum. Ini sangat menyentuh hati,” ujarnya.
Dengan manfaat yang luar biasa dari program nikah massal ini, suratno juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, yang telah bekerja sama dan bergotong-royong sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik.
“Kami dari DPRD akan terus mendorong dan mendukung kegiatan seperti ini agar bisa dilaksanakan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kejari Magetan Yuana Nurshiyam sebagai inisiator kegiatan menyampaikan bahwa ide pelaksanaan Isbat Nikah ini lahir dari pengalaman pribadinya, saat anaknya masuk kuliah dan memerlukan banyak dokumen.
“Ketika anak saya hendak kuliah, banyak dokumen yang harus dilengkapi. Dari situ saya berpikir, bagaimana nasib anak-anak hasil pernikahan siri yang tidak memiliki dokumen sah,” jelasnya.
Meski belum ada dukungan anggaran resmi dari pemerintah, namun Kajari sangat bangga karena kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan baik dari bantuan dari berbagai pihak.
Total dari 88 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan dinyatakan lengkap dan layak mengikuti sidang isbat nikah. Selanjutnya, pasangan yang telah sah akan menerima akta nikah dari Kemenag dan dokumen kependudukan dari Dukcapil.
Sesuai rencana, setelah semua adminstrasi selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan ngunduh mantu yang akan digelar oleh Kejari Magetan bersama Kemenag Magetan.(*)
0 Komentar