Magetanlawutv.com- Gunadi, Direktur DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Satya Darma Wilaga, turun tangan menanggapi situasi ini, Karena banyaknya laporan dan keluhan dari nasabah MSI yang ramai beberapa hari ini ( 25/4/25) Ia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh uang di lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan.
“Jika ada lembaga yang menawarkan bunga di luar kewajaran atau jauh di atas rata-rata, itu harus diwaspadai. Bisa jadi dana nasabah hanya diputar untuk membayar bunga kepada nasabah sebelumnya. Ujung-ujungnya, nasabah baru yang jadi korban,” ujar Gunadi, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar nasabah yang merasa dirugikan membentuk kelompok dan menyusun data kerugian secara kolektif.
Tujuannya untuk mengajukan gugatan perdata berbentuk class action ke pengadilan.
“Ini langkah yang paling masuk akal dan solutif. Harapan kita, masih ada aset atau saldo di MSI yang bisa diselamatkan lewat putusan pengadilan dan dibagikan kepada para nasabah,” jelasnya.
Gunadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Koperasi sebagai pihak yang memberikan izin operasional KSPS MSI. Menurutnya, koperasi seharusnya rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di setiap kantor cabangnya.
“RAT adalah sarana transparansi. Anggota bisa tahu kondisi usaha koperasi, sehat atau tidak. Tapi fakta di lapangan, RAT tidak pernah dijalankan. Akibatnya, pengawasan internal dan eksternal lemah,” tandasnya.
LPK Satya Darma Wilaga menilai, kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, termasuk dinas terkait, untuk lebih ketat dalam mengawasi operasional koperasi. Pengawasan yang lemah berisiko merugikan masyarakat yang telah menitipkan dana dengan harapan mendapatkan keuntungan yang aman. (*)
0 Komentar