Magetanlawutv.com– Kepolisian Resor Magetan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku, MI (19), warga Kabupaten Magetan, berhasil diringkus setelah melakukan aksi bejat terhadap bocah sesama jenis berusia 10 tahun.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Kamis siang (24/4). Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Susanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bermain di area pesawahan. Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih ingin mengambil barang COD.
“Korban dijanjikan uang Rp 50 ribu, lalu diajak ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, korban dibawa ke kamar, tangan dan kakinya diikat, matanya ditutup menggunakan hasduk pramuka, lalu mulutnya disumpal kain,” terang AKP Joko.
Dalam kondisi tak berdaya, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada orang tuanya.
“Motif pelaku murni karena ingin melampiaskan nafsu. Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan ini. Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam proses hukum,” tegas Joko.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tali rafia, paku, palu, dan sehelai hasduk pramuka yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta atau Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Polres Magetan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Tanpa adanya laporan masyarakat, kami mungkin tidak bisa bergerak cepat. Laporkan, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tutup AKP Joko
0 Komentar