Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam PSU kali ini mencapai 88,7 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.117 orang di empat tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 1.881 orang hadir memberikan suaranya.
Dari empat TPS yang melaksanakan PSU, berikut rincian perolehan suara:
- TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
Paslon 01: 431 suara
Paslon 02: 0 suara
Paslon 03: 57 suara
Tidak sah: 4 suara
Partisipasi: 88% (DPT: 555 pemilih)
- TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
Paslon 01: 276 suara
Paslon 02: 3 suara
Paslon 03: 170 suara
Tidak sah: 5 suara
Partisipasi: 80% (DPT: 527 pemilih)
- TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
Paslon 01: 79 suara
Paslon 02: 1 suara
Paslon 03: 415 suara
Tidak sah: 3 suara
Partisipasi: 90,3% (DPT: 551 pemilih)
- TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
Paslon 01: 115 suara
Paslon 02: 0 suara
Paslon 03: 318 suara
Tidak sah: 1 suara
Partisipasi: 89% (DPT: 484 pemilih)
Secara total, Paslon 01 memperoleh 901 suara, Paslon 02 meraih 4 suara, dan Paslon 03 mengumpulkan 960 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca PSU, berikut total perolehan suara masing-masing pasangan calon:
Paslon 01 (Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro): 137.345 suara
Paslon 02 (Hergunadi – A Basuki Babussalam): 130.947 suara
Paslon 03 (Sujatno – Ida Yuhana Ulfa): 136.403 suara
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa tahapan rekapitulasi berjalan dengan aman dan lancar.“Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan sesuai harapan masyarakat Magetan. Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara, mulai dari KPPS, PPK, hingga pengamanan dari Polres dan Kodim,” ujarnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Noviano menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI.
“Kami menunggu tiga hari sejak penetapan ini. Jika tidak ada keberatan, maka tinggal menunggu keputusan KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.
Dalam rapat pleno tersebut, tidak ada keberatan atau kejadian khusus dari saksi ketiga paslon. Semua proses berjalan sesuai aturan dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi.
Kini masyarakat Magetan tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU terkait siapa yang akan menjadi pemimpin daerah mereka untuk periode mendatang.
Sumber : Hum KPUD - PK
0 Komentar