LAWUTV.COM || MAGETAN - Pelantikan kepala daerah terpilih di Jawa Timur dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari. Namun, Magetan tak termasuk dalam daftar. Penyebabnya, kemenangan pasangan Nanik Endang Rumisniarti-Suyatni Priasmoro masih dalam Pilkada 2024 lalu masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Dengan masih bergulirnya sidang perselisihan hasil pilkada tersebut, otomatis pelantikan cabup-cawabup Magetan terpilih menyesuaikan putusan MK. ’’Bupati terpilih Magetan belum bisa dilantik sesuai jadwal dalam Perpres Nomor 13/2025,’’ ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide.
Menurut Noviano, penundaan ini terjadi karena MK belum mengeluarkan putusan akhir terkait perselisihan hasil Pilkada Magetan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung antara 24 hingga 26 Februari. ’’Pelantikan harus menunggu hasil akhir dari MK,’’ tambahnya.
Dari total 38 kota/kabupaten di Jawa Timur, hanya 36 kepala daerah yang akan dilantik tepat waktu. Selain Magetan, Kabupaten Pamekasan juga mengalami hal serupa. Sengketa Pilkada Magetan terakhir disidangkan pada 7 Februari lalu dalam sesi pembuktian.
Sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak. ’’Kami hanya bisa menunggu keputusan MK,’’ pungkas Noviano. (*)
0 Komentar