LAWUTV.COM || MAGETAN - Ribuan pedagang etek Lawu menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur untuk memberikan dukungan 2 rekan mereka yang menjalani sidang perdana terkait tuntutan dari salah satu warga Desa Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu Yusuf mengatakan, kedatangan ribuan pedagang etek bukan demo tetapi memberikan dukungan kepada rekan mereka. “Kami ini pedagang kecil, kenapa dilaporkan. Rekan kami menjalani sidang karena dilaporkan oleh Pak Bitner salah satu warga Desa Pesu karena berjualan disana,” ujarnya di depan PN Magetan Rabu (5/2/2025).
Yusuf menambahkan, Bitner salah satu warga Pesu melaporkan rekannya yang berjualan di Desa Pesu karena istri pelapor memiliki usaha berjualan sayur di rumahnya. “Kita belum tahu pasti tuntutannya apa tapi istri pak Bitner ini punya usaha toko di rumahnya,” imbuhnya.
Samsu salah satu pedagang etek yang ikut menggeruduk PN Magetan mengaku sepekan terakhir beredar video di media sosial salah satu pedagang etek yang menggunakan mobil diintimidasi oleh Bitner terkait laporan yang sampai di Pengadilan Negeri dan akan digelar sidang. “Ada videonya yang beredar itu teman kami diintimidasi karena berdagang di Pesu. Hari ini sidangnya kita hadir memberikan dukungan. Harapannya diselesaikan secara kekeluargaan karena kami hanya berdagang,” katanya.
Ribuan anggota etek Lawu menunggu jalannya sidang dengan berkumpul di depan Pengadilan Negeri Magetan menunggu hasil sidang. (Red)
0 Komentar