LAWUTV.COM || MAGETAN - Warga Magetan menapaki jalan panjang dalam menentukan kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan empat TPS di Magetan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian sengketa hasil Pilkada 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara PHPU Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Senin (24/2) hari ini.
Dalam putusan tersebut, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
MK juga menyatakan Keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Magetan di empat TPS batal.
"PSU akan dilakukan di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah," tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menyelenggarakan PSU di empat TPS tersebut paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Hasil Pilkada Magetan 2024
Duet Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni (NIAT) memperoleh 137.347 suara sah di Pilkada Magetan 2024.
Perolehan suara pasangan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) hanya terpaut sekitar 1.264 suara dengan duet NIAT dengan raihan 136.083 suara sah.
Adapun pasangan Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) mendapatkan 131.264 suara sah.
Dengan adanya PSU ini, kontestasi Pilkada Magetan kembali terbuka.
Masyarakat pun menantikan apakah hasil akhir pemilihan akan berubah setelah dilakukan pemungutan suara ulang. (Goes/Dik)
0 Komentar