LAWUTV.COM || MAGETAN - Perkumpulan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Magetan mendatangi Balai Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, untuk memberikan dukungan kepada para perangkat desa yang turut tergugat dalam kasus gugatan Bitner Sianturi kepada 2 pedagang etek yang berjualan di Desa Pesu.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat mengatakan, kedatangan ke Balai Desa Pesu merupakan bentuk keprihatinan terhadap perangkat desa yang menjadi turut tergugat dan dukungan kepada pedagang etek yang dilarang berjualan di Desa Pesu.
“Kita sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan. Pedagang etek itu bebas saja dimana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut,” ujarnya.
Jaken menambahkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang saat ini berlangsung dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan untuk memberikan putusan hukum sebaik- baiknya. Gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang etek dan perangkat desa menurutnya sudah termasuk keterlaluan dan pihaknya meminta Bitner Sianturi mencabut gugatannya di PN Magetan.
“Kita minta dari Pemuda Batak Bersatu untuk mencabut laporannya biar kasus ini mereda,” imbuhnya.
Sementara Kades Pesu Gondo mengaku mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemuda Batak Bersatu kepada para tergugat. Dia mengaku terhadap gugatan ganti rugi tidak akan memberikan ganti rugi berapapun permintaannya. Dia mengaku lebih memilih penyelesaian secara damai terhadap tuntutan warganya sendiri yang telah bermukim di Desa Pesu selama 25 tahun terakhir.
“Kami tetap menganggap sebagai warga kami, tetapi sikap kami tetap tidak akan memberikan ganti rugi terhadap tuntutan tersebut. Kami tetap memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Terkait dukungan pemuda Batak Bersatui kami mengapresiasi,” katanya.
Sebelumnya Bitner Sianturi meminta pengadilan Negeri Magetan menetapkan keberadaan 2 pedagang keliling yang menyebabkan toko kelontong miliknya sepi yang membuat kerugian hingga Rp 500 juta rupiah selama 5 tahun terakhir. Bitner meminta kepada PN Magetan kegiatan 2 pedagang etek dengan menggunakan mobil pikap tersebut termasuk tindakan melawan hukum.
Bitner juga meminta gati rugi Rp 10 juta rupiah kepada kedua pedagang etek. Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua BPD Desa Pesu dan Ketua RT terkait tidak adanya realisasai kesepakatan dimana kedua pedagang masih diijinkan berjualan di Desa Pesu. (Goes/Dik)
0 Komentar