LAWUTV.COM || MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian brankas. Tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, yang diumumkan Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, pada Kamis (30/1/2025).
Kapolres Madiun Kota menjelaskan, kasus curat terjadi di gudang PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe, Jiwan, Madiun, pada 12 Januari 2025. Pelaku adalah mantan pegawai yang berinisial BGE dan EAI. Keduanya membobol brankas berisi Rp52 juta dan membawanya ke Magetan untuk dibongkar.
Sementara itu, kasus curanmor dilakukan oleh beberapa kelompok. Di antaranya, WR dan DAS mencuri 17 motor dengan kunci T di kos-kosan tanpa pagar.
TH mencuri Honda Beat di area persawahan, sementara MR dan rekannya mencuri Honda Vario di Jalan Sikatan, kasus yang sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, menyatakan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dengan mengunci kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Madiun Kota didampingi Wakapolres menyerahkan dua motor hasil sitaan kepada pemiliknya yang menyambut dengan haru. (*)
0 Komentar