Lampung Tengah – Warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, memprotes PT Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) yang diduga mencemari lingkungan dengan limbah serbuk kayu. Limbah tersebut menyebabkan polusi udara dan mencemari air, merugikan ekosistem dan warga setempat.
“Limbah itu dulu pernah kami kelola. Perusahaan sempat meminta kami membayar Rp100.000 hingga Rp800.000 per kilogram, tapi sekarang mereka mengambil alih tanpa memperhatikan dampak ke kami,” kata Daman, salah seorang warga.
Mediasi yang digelar pada 16 Desember 2024 di kantor camat berujung ketegangan. Camat Bumi Ratu Nuban meminta pihak yang tidak diundang keluar, memicu protes dari Sekretaris DPD GRiB Jaya Lampung, Herman.
“Pak Camat, kami membela masyarakat. Kalau kami dilarang masuk, artinya bapak tidak mau menyelesaikan masalah ini,” tegas Herman.
Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Perusahaan bersikeras mengelola limbah sendiri dan meminta warga menempuh jalur hukum jika keberatan.
Warga juga menyoroti izin domisili perusahaan yang telah habis, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, dan tidak adanya CSR. “Dinas Lingkungan Hidup harus mengevaluasi apakah perusahaan ini layak beroperasi di tengah pemukiman,” ujar Herman.( Team )
0 Komentar