LAWUTV.COM || MADIUN - Polres Madiun menggelar press realease atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan inisial RDP (30), yang juga mengaku sebagai jurnalis di salah satu media online. Kamis (12/12/2024).
Bertempat di Gedung TS Polres Madiun, disampaikan oleh Wakapolres Madiun, Kompol Mochamad Asrori Khadafi, pelaku berinisial RDP ini telah melakukan pencabulan sejak dua tahun yang lalu.
"Diketahui terjadi sekira bulan Januari 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 13 November 2024," ungkap Wakapolres Kompol Khadafi.
Kejadiannya berawal dari ajakan sang pelaku kepada korban melalui whatsapp. Korban dijanjikan akan diajak makan dan diberi uang. Kemudian pelaku menjemput korban di gang masuk rumahnya dengan mengendarai mobil.
Tetapi di tengah jalan, bukannya pergi ke tempat makan, pelaku malah mengajak korban ke sebuah hotel. Korban kemudian diajak bersetubuh dan kejadian itu pun direkam oleh pelaku dengan dalih untuk dilihat lagi apabila sedang kangen.
Dan ternyata hasil dari rekaman video tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban mengulangi kejadian persetubuhan yang berjalan hingga 2 tahun, sampai saat ini korban telah duduk dibangku SMK.
Dari kejadian tersebut, menurut Kompol Khadafi pelaku akan dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dari kejadian tersebut pelaku bisa dikenai sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun atau denda paling banyak sebesar lima miliar rupiah," pungkasnya. (*)
0 Komentar