Magetan - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Harmadha Joglo Magetan, Selasa (24/12/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pengusaha, serta asosiasi pengusaha dan BPJS.
Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman terkait penetapan UMK yang baru.
“Hari ini kita sosialisasikan UMK setelah proses kemarin kami membuat usulan dan dituangkan dengan keputusan dari Gubernur,” ujar Arief.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang menetapkan UMK Magetan untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.406.719. UMK tersebut mengalami kenaikan 7,5% atau Rp 167.919 dibandingkan tahun sebelumnya.
Arief menjelaskan bahwa kenaikan UMK hampir selalu terjadi setiap tahun untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi “Penetapan ini sudah mempertimbangkan daya saing, mempertemukan antara keinginan pekerja dan kebutuhan perusahaan agar tercipta keseimbangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap keputusan ini tidak memberatkan pengusaha, namun tetap dapat meningkatkan daya beli pekerja.
“Kami berharap perusahaan dapat melaksanakan ketetapan ini karena pemerintah sudah cukup mengakomodasi daya beli dan daya saing,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Disnaker Magetan juga memberikan penghargaan kepada siswa SMK Yosonegoro yang meraih prestasi dalam lomba inovasi di Kementerian Tenaga Kerja RI.
0 Komentar