Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PA Magetan Mudahkan Akses Hukum bagi Warga Lewat e-Court dan MPP



Magetan - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ikut ambil bagian dalam Gebyar Pelayanan Publik yang berlangsung di halaman Pasar Baru Magetan, Minggu (10/11/2024). 

Dalam acara ini, PA Magetan memperkenalkan layanan elektronik berupa e-Court (layanan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan, serta persidangan secara online), sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam proses pengadilan.

"Kita melayani masyarakat umum maupun para advokat lewat elektronik, dengan pijakan beracara yaitu Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2018, serta Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 7 Tahun 2019," ujar Wakil Ketua PA Magetan, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H.

Huda menjelaskan, pelayanan yang diberikan meliputi beragam kewenangan PA, termasuk perkara-perkara seperti sengketa perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah, sesuai Pasal 49 UU No 3 tahun 2006. 

"Dalam aspek perkawinan misalnya, PA Magetan melayani perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat, isbat nikah, dispensasi kawin, pengangkatan anak, serta sengketa harta bersama, dan masih banyak lagi," bebernya.

Tak hanya aktif di Gebyar Pelayanan Publik, PA Magetan juga membuka layanan harian di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di lantai 2 Pasar Baru. Hal ini menunjukkan komitmen PA Magetan dalam mewujudkan pelayanan prima yang berprinsip mudah, cepat, dan biaya ringan.

"Melalui MPP, PA siap untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat luas, tidak hanya di gedung PA tapi juga disediakan Pemda melalui MPP," ungkapnya.

Tak hanya itu, guna menjangkau masyarakat yang lebih luas, PA Magetan juga melaksanakan sidang keliling secara rutin setiap tahunnya. Langkah ini bertujuan agar layanan hukum dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

Posting Komentar

0 Komentar