LAWUTV.COM Magetan - Hasil pengembangan informasi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun melakukan sidak warung terindikasi menjual rokok ilegal di wilayah Magetan Senin (09/09/2024).
Dari razia itu berhasil dikumpulkan dan penyitaan 79 bungkus rokok tanpa cukai dengan berbagai merk.
Selain melakukan razia, juga memberi edukasi kepada pedagang dengan menulis surat pernyataan bersedia dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Gunendar Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Magetan mengatakan
"ini merupakan peringatan terakhir, pedagang yang masih melakukan menjual rokok ilegal akan diberikan sanksi hukum tegas", ungkap Gunendar.
Pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu dilakukan secara insindentil di wilayah Magetan. (ABI)
0 Komentar