Lawutv com Jakarta — Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna memilih Ketua Umum, Periode 2024-2029 serta Dewan Kerhormatan. KLB tersebut dilaksanakan setelah Ketum PWI Pusat, periode 2023-2028, Hendri Ch. Bangun dipecat DK PWI Pusat atas pelanggaran kode etik berat dalam kasus PWI Gate.
“IJW menyambut baik pelaksanaan KLB PWI yang digelar guna mengisi kekosongan Ketua Umum maupun jajaran pengurus lain yang bermasalah. Ini langkah kongkrit, karena keputusan DK itu sah serta memiliki dasar konstitusi atas pelanggaran kode etik berat,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum ormas Madas Nusantara itu, ia memperoleh informasi atas pelaksanaan KLB PWI tersebut mulai tanggal 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat. Memang pelaksanaan KLB PWI ini jauh dari publikasi.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan KLB PWI ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI BUMN senilai Rp.2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar dari Forum Humas BUMN -- PWI Gate. Kasusnya awalnya dilansir Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.
Awalnya media-media mainstream tidak ada yang memuat beritanya, karena adanya intimidasi sehingga tidak menjadi perhatian. Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) kemudian memviralkan kasus tersebut. Serta melakukan serangkaian investigasi.
Semula dana yang digelapkan Hendri Ch. Bangun bersama Sekjen Sayid Iskandarsyah disebutkan jika ada permintaan dana Cashback dari oknum Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN) nilainya Rp.1 milyar lebih. Namun kemudian IJW mengirim surat ke Forum Humas BUMN, melalui Ketuanya Agustya Hendy Bernadi membantah adanya permintaan Cashback atas Sponsorship itu.
Atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana wartawan PWI Edison Siahaan dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, 19 April 2024. Proses kasus ini hingga saat ini masih menggantung menunggu hasil audit PWI Pusat yang diterima Bareskrim Mabes Polri.
Hendri Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah kemudian melakukan perlawanan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI. Mereka melakukan somasi hingga gugatan ke pengadilan, karena dinilai DK PWI Pusat melampau kewenangannya ikut mengurusi urusan keuangan. Itu dinilai bukan kewenangan DK PWI apalagi menjadikan dasar pemecatan.
Namun DK PWI tidak bergeming jika keputusan yang diambil adalah telah memenuhi konstitusi organisasi PWI. DK PWI, kata Jusuf Rizal sudah tepat menggunakan pasal pelanggaran kode etik berat. Karena faktanya Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah berbohong menyebutkan ada cashback untuk menguasai dana secara tidak sah dan atau melanggar aturan.
“Faktanya kan tidak ada dana Cashback. Itu karangan dan kebohongan sampai dibuat tanda terima jika ada aliran dana ke Forum Humas BUMN. Sementara Forum Humas BUMN membantah. Makin jelas pelanggaran etik, saat mereka mengembalikan uang yang telah dikuasai tanpa hak ke kas PWI Pusat. Dari pelanggaran etik berat itu, DK PWI Pusat diatas angin,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI Jaya Era Masdun Pranoto itu.
Kasus ini terus bergulir hingga kemudian DK PWI Pusat menggelar KLB PWI Pusat tanggal 18-19 Agustus 2024. Diharapkan melalui KLB tersebut akan diperoleh figur Ketua Umum beserta pengurus yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam menakhodai PWI Pusat. Demikian juga DK PWI Pusat.
Jusuf Rizal merasa puas dan senang karena atas perjuangan media-media online yang bukan konstituen PWI dan Dewan Pers bisa menunjukkan eksistensinya. Dapat mendorong perubahan di PWI Pusat karena ulah oknum-oknum yang tidak amanah. Kedepan, kata Jusuf Rizal, IJW akan mengkritisi Dewan Pers yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era revolusi industri.
Berdasarkan catatan Redaksi, Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pengawasan. Sementara Dewan Pers tupoksinya ada di Pasal 15. IJC memiliki kewenangan mengawasi, mengkrisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers.
0 Komentar