Mulai tanggal 27 Februari - 16 November 2024 telah dilaksanakan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 17 April - 5 November 2024 pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Adapun pada tanggal 5 mei - 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 mei - 23 September Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 27 - 29 Agustus Pendaftaran pasangan calon.
Dengan tahapan tersebut dilanjutkan pada tanggal 22 September adalah penetapan pasangan calon baik calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai.
22 September - 23 November 2024 dilaksanakan kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ataupun Gubernur dan wakil Gubernur.
Tibalah saat yang ditunggu - tunggu pada tanggal 27 November 2024 hari Rabu merupakan hari pemungutan suara.
Pada hari itu juga 27 November - 16 Desember 2024 merupakan waktu penghitungan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Setelah Makamah konsitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam buku regristasi perkara konstitusi ( BRPK) kepada KPU paling 5 hari itu menjadi penetapan pasangan calon terpilih.
Demikian tahapan demi tahapan yang di laksanakan oleh KPUD kabupaten Magetan Guna mensukseskan Pilkada 2024 ( wi )
0 Komentar