Lawutv.com Tulang Bawang- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.
Bandar judi togel yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial HN (54), berprofesi wiraswasta, warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar judi togel. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan bandar judi togel tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 25 lembar kompelan kertas pemasang nomor togel, 4 lembar kertas penarikan uang di ATM BRI, satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam, HP merek Oppo warna gold, dan HP merek Vivo Y20 warna biru.
"Penangkapan terhadap bandar judi togel ini, merupakan bentuk keseriusan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dalam memberantas segala macam bentuk perjudian dan menyatakan perang dengan tindak pidana perjudian," papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat pemasangan judi togel.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah selain menangkap pelaku yang merupakan bandar judi togel, juga menyita BB berupa uang tunai, kompelan kertas pemasangan nomor togel dan HP," jelasnya.
AKP Indik menambahkan, bandar judi togel yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber : Humas Polres
0 Komentar