Lawurv.com Magetan - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Magetan kembali melakukan razia. Kali ini, mereka menyasar tiga kecamatan yakni Nguntoronadi, Ngariboyo, dan Karas pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar, Gunendar, menyampaikan bahwa dari razia tersebut berhasil disita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai. “Rokok ilegal ini kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Gunendar.
Dalam operasi tersebut, hanya ditemukan satu warung yang menjual rokok ilegal. Warung tersebut adalah sebuah warung makan dan kopi yang tampak biasa saja namun menyembunyikan rokok ilegal di belakang, tidak di etalase seperti biasanya.
Gunendar mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal. Dalam razia kali ini, ditemukan ratusan pak rokok ilegal dengan 15 merek berbeda di satu warung makan tersebut.
0 Komentar