Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dinas Kominfo Kabupaten Magetan Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli Yang Mengatasnamakan Wartawan : Laporkan Ke APH Jika Tindakanya Melanggar Hukum

Lawutv.com MAGETAN -Eko Budiono Selaku Kepala Bidang IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai oknum LSM dan  wartawan di Magetan. Kejadian yang menimpa Kepala Sekolah MTsN 4 Magetan, Giana, ini harus menjadi PR kita bersama. Jangan sampai titah wartawan dan LSM  menjadi tercoreng karena ulah mereka. 

Giana mengatakan,  empat orang yang tidak dikenal (OTK) datang ke sekolah menggunakan mobil dan mengaku sebagai pengawas dana BOS. Mereka mengatakan ingin mengklarifikasi penggunaan dana tersebut, terutama mengenai tuduhan penjualan buku dan seragam sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

“Tidak menemukan bukti yang mereka cari, keempat pelaku kemudian meminta uang untuk anggaran operasional kantor mereka. Saat permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka malah meminta dibelikan laptop dan akhirnya meminta uang untuk sarapan,” ungkap Giana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keempat pelaku sempat mengancam akan memberitakan penarikan seragam dari siswa. Mereka mengaku sebelumnya telah mendatangi beberapa sekolah di Magetan dengan modus yang sama.

Eko Budiono, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Magetan, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dikenakan sanksi pidana. 

"Kalau memang benar ada upaya pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan serta LSM kepada narasumber dengan alasan apapun dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, sangat tidak dibenarkan. Selain bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, juga bisa diancam pidana," ungkapnya, Jumat (26/7/2024)

Eko Budiono juga menegaskan pentingnya tugas dan fungsi jurnalis yang bertugas di wilayah Magetan.

“Setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik selalu dibekali kartu pers atau surat tugas, serta memberitahukan nama medianya. Sebagai narasumber berhak menanyakan hal tersebut sebelum memberikan tanggapan atau informasi. Jika yang bersangkutan tidak mau menunjukkan atau memberitahukan, abaikan saja dan tidak perlu dilayani. Jangan takut dengan intimidasi karena semua dilindungi oleh hukum.”

Dinas Kominfo Magetan mengimbau kepada seluruh institusi pendidikan dan masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengalami kejadian serupa. Klarifikasi dari pihak resmi akan membantu menjaga integritas profesi jurnalis dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang berkedok jurnalistik.

Banyaknya pihak sekolah yang tidak berani melapor kepada pihak yang berwajib jika diintimidasi serta mendapatkan hal yang meresahkan, itu membuat mereka bertambah merajalela melakukan hal yang diluar kewenangan mereka sebagai wartawan atau LSM, segeralah melapor kepihak yang berwajib jika mendapatkan perlakuan yang membuat resah dunia pendidikan.

Perlu saya acungi jempol  dipasangnya CCTV diarea sekolah memudahkan kita melacak serta mengetahui ciri - ciri oknum yang meresahkan tersebut sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan kita bisa cek secara langsung di minetor komputer. Ujar Eko.

Posting Komentar

0 Komentar