Oleh : Ahmad Basri (Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan)
Akan tetapi publik dibuat miris dengan ditemukannya adanya dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa 9 paket yang terjadi di Sekretariat Pemkab Tubaba tahun anggaran 2023 dengan angka milyaran rupiah. ( Berita Online : Duta Metro, 8 Juni 2024 ). Ini merupakan satu bentuk yang memberi gambaran bahwa mark up proyek ciri khas modus perilaku korupsi birokrasi yang sering terjadi dan hampir menjadi kebiasaan.
Betapa tidak miris adanya indikasi mark up proyek pengadaan barang dan jasa justru terjadi di jantung birokrasi pemerintahan yang seharusnya menjadi simbol percontohan good goverment - clean government. Tentu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut dari penegakan hukum.
Tentu yang harus dipertanyakan adalah sejauh mana peran Sekda Tubaba Novriawan Jaya atas penemuan adanya indikasi mark up proyek pengadaan barang dan jasa. Jika tidak mengetahui adanya markup proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan sekretariat tentu sesuatu bentuk kegagalan sebagai seorang sekda.
Secara umum fungsi dan tugas Sekda jelas merupakan pembantu Bupati urusan kedalam / internal birokrasi. Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan administrative birokrasi pemerintahan. Dari konsep fungsi dan tugas Sekda tentu mustahil tidak mengetahui adanya nilai proyek yang sesungguhnya dalam pengadaan barang dan jasa dimana posisi Sekda berada.
Adanya indikasi 9 mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang terjadi dilingkungan Sekretariat Pemkab Tubaba setidaknya telah menjadi konsumsi publik maka harus berproses secara hukum apakah memiliki indikasi penyimpangan korupsi uang negara atau tidak.
Sehingga tidak menjadi bola liar yang bergulir tanpa ada tindak lanjut oleh penegak hukum minimal langkah pertama sejauh mana Inspektorat Tubaba mengambil sikap. Ini penting Inspektorat mengambil langkah cepat atas isi pemberitaan.
Hemat penulis, Inspektorat tidak perlu sungkan atau risih untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya memanggil Sekda Tubaba Novriawan Jaya untuk diminta keterangan sejauh mana 9 proyek pengadaan barang dan jasa yang diindikasikan adanya mark up nilai proyek. Jika memang tidak ada atau tidak ditemukan adanya mark up dikemukakan secara terbuka agar publik tidak menduga - duga. Sebaliknya jika Inspektorat diam tidak menindaklanjuti maka perlu dipertanyakan.
Disatu sisi sesungguhnya ini merupakan ujian dan pertanyaan sejauh mana urgensi dari tidak lanjut berbagai macam komitmen kerjasama ( Baca : MoU ) Pemkab Tubaba - Kejari dan Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan sampai berbagai macam ‘ MoU ‘ hanya sebatas seremonial kertas kosong yang tidak memiliki progres implementatif di lapangan.
Namun setidak akan lebih elegan bilamana Sekda Novriawan Jaya secara langsung menjelaskan apa yang terjadi dilingkungan Sekretariat atas dugaan penemuan mark up 9 proyek barang dan jasa. Kita berharap Sekda Novriawan Jaya mau memberikan press rilis sebagaimana isi pemberitaan di media online duta metro beberapa waktu lalu.
.
0 Komentar