Tulangbawang Barat - lawutv.com - Disinyalir Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Tiyuh) Daya Sakti Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tidak bisa bekerja sseuai yang diharapkan masyarakat.
Mengapa tidak, pasalnya' Badan Permusyawaratan Desa Tiyuh “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPT dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Namun berbeda dengan Ketua BPT Daya Sakti saat ditemui lawutv dan rekan di kediaman nya (08/06/2024) terkesan tidak tahu menahu soal pembangunan yang ada di daerahnya, padahal itu merupakan tugas dan wewenang beliau sebagai Ketua dan anggota BPT.
"Maaf pak saya dari media lawutv dan rekan mohon izin silaturahmi sekaligus konfirmasi," Ucap lawutv. "Waduh jangan kesini mas pusing kepala saya, pusing benar saya mas, kalo mau tanya soal pembangunan jangan ke saya. Saya saat ini sedang sakit mas, silahkan langsung ke pak kepalo tiyuh saja," Kilah Junaidi selaku ketua BPD (Tiyuh) Daya Sakti.
Ditempat terpisah masyarakat Daya Sakti yang enggan disebutkan namanya mengatakan, " wah jika pak Jo atau Junaidi tadi lewat sini pak jalan ke arah Dayamurni dan dia sehat-sehat saja, "Cetusnya.
Selain itu masyarakat tersebut juga mengeluhkan kondisi dan situasi di Tiyuh selama ini saya belum pernah melihat ada pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan Dana Desa kecuali tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk pembangunan infrastruktur seperti gorong-gorong setahu saya belum pernah saya melihatnya untuk tahun kemarin dan tahun ini, untuk rehab gorong-gorong kami disini gotong royong, " Jelasnya.
Dalam hal ini jelas BPD berhak:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BPT juga memiliki kinerja yang valid yaitu;
1. BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
Sementara Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
1. Menggali aspirasi masyarakat.
menampung aspirasi masyarakat.
2. Mengelola aspirasi masyarakat.
3. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
4. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
5. Menyelenggarakan musyawarah desa.
6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
"Jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa. Ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Pungkasnya.
Penulis : San
0 Komentar