Hot Posts

6/recent/ticker-posts

158 WBP Mendapatkan Remisi Di Hari Nan Fitri 1445 H

Lawutv.com – Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Magetan mendapatkan remisi.

Pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) ini bagi WBP yang beragama Islam. Sesuai dengan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto, ada sebanyak 158 WBP yang mendapatkan Remisi, dengan rincian RK I sebanyak 157 orang dan RK II sebanyak 1 orang.
Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto, mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karutan mengajak kepada seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.(Dikutip dari LM)

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan,” terangnya.

Sebagai informasi, sesuai data Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa bertepatan dengan peringatan lebaran kali ini, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 159.557 orang di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 158.343 orang narapidana dan 1.214 orang anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA.(*)

Posting Komentar

0 Komentar