Tulang Bawang Barat-- SDN 13 Tulang Bawang Udik, terancam ditutup. Sekolah Dasar yang terletak di tiyuh Gading Kencana yang merupakan pemekaran dari tiyuh Marga Kencana, kecamatan Tulng Bawang Udik, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu puluhan tahun berdiri diatas tanah milik Tukarno almarhum tanpa kejelasan dan ganti rugi. (Senin, 11/12/2023)
Pantauan awak media di lokasi saat pemasangan plang status kepemilikan tersebut dipasang pada dua titik. Telah dijelaskan Widodo ahli waris dari pemilik tanah itu, yang merupakan anak kandung dari Tukarno almarhum.
Runtutan kronologinya, pada tahun 1982 pak Sutaji yang merupakan kepala tiyuh saat itu (mantan kepala tiyuh) meminjam tanah seluas 5000 meter persegi kepada Tukarno almarhum selaku pemilik. Tanah tersebut yang saat ini telah berdiri Sekolah Dasar (SDN 13 Tulang Bawang Udik).
Melalui tim lawyernya, Rossi mewakili Dr. M. Yaman, S.H., M.H. dkk. yang berkantor di Jalan Purnawirawan 7 No. 8 Gunung Terang, Bandar Lampung- Lampung. HP. 085369555569 dan e- mail : yaman.alam@yahoo.com menjelaskan pihaknya melakukan pemasangan plang itu telah melalui prosedur dan telah mentaati proses hukum yang ada.
Pihaknya melakukan tindakan pemasangan plang pada tanah seluas 5000 meter persegi, atau seluas 0,5 hektar (setengah hektar) tersebut milik Tukarno almarhum berdasarkan :
1. S.H.M No. : 11 17/ MK/ TBU, surat ukur bidang tanah Nomor : 1777/ MK/ 1979
2. Putusan Pengadilan Negeri Menggala perkara nomor : 45/ pdt. G. PN. MGL.
3. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkara Nomor : 84/ PDT./ PT. TJL.
4. Dimenangkan oleh ahli waris Tukarno (almarhum).
Serta tertera pada plang yang dipasang itu bahwa tanah tepat berdirinya bangunan SDN 13 Tulang Bawang Udik itu dalam pengawasan kuasa hukum Dr. M. Yaman, S.H., M.H. dkk.
Sementara itu, saat ditemui awak media di kediamannya Sutaji yang merupakan mantan kepala tiyuh Marga Kencana tahun 1982 itu membenarkan hal tersebut. Namun dirinya juga membantah bahwa tanah yang saat ini telah diduduki dan dibangun Sekolah Dasar (SDN 13 Tulang Bawang Udik) yang saat ini dimiliki pemerintah daerah Tubaba dibawah naungan dinas pendidikan itu telah dirinya ganti rugi dengan seekor sapi pada saat itu.
"Tanah itu sebenernya sudah saya ganti rugi dengan seekor sapi pada saat itu mas, sekitar tahun 1982 saat saya masih menjabat kepala tiyuh. Saya tukar dengan seekor sapi kepada Tukarno almarhum pemilik tanah itu. Namun untuk bukti dan saksi- saksi memang tidak ada. Karena semua aparatur saya yang dulu itu sekarang sudah tidak ada lagi satupun sudah alamarhum semua "Jelasnya.
Dirinya Sutaji juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban, yang tidak mendapatkan keuantungan apa- apa saat itu. Dirinya hanya tulus berniat untuk membantu pemerintah dan masyarakat untuk turut serta meningkatkan sumber daya manusia melalui kemajuan pendidikan.
"Saya juga sudah dilaporkan oleh pihak mereka mas, dilaporkan ke Polres Tubaba terkait hal itu. Saya sudah dipanggil pihak Polres dan saya sudah jelaskan semuanya. Selain itu juga saya sudah pernah ke dinas pendidikan, serta ngadep bupati langsung menjelaskan semuanya "Tambahnya Sutaji. (*)
0 Komentar