Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Sat Pol PP Ngawi Ajak Warga Pager Wojo Trangkil Sosialisasikan Rokok Ilegal



Lawutv.com NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar acara sosialisasi tentang rokok ilegal dalam acara Grebeg Mantingan di Situs Pager Wojo, Trangil,Mantingan ,Ngawi, Jum’at (27/10) .

Untuk mensosialisasikan Peraturan perundang – undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai kepada masyarakat Ngawi. Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun Slamet mengatakan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selain untuk menggelar kegiatan sosiliasasi pemberantasan rokok illegal juga  untuk kesejahteraan masyarakat seperti kegiatan  memperbaiki fasilitas kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), serta sejumlah kegiatan peningkatan perekonomian warga.

 “DBHCHT itu selain digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dan fasilitas umum seperti jalan juga bisa untuk bantuan sosial petani tembakau dan buruh rokok. Intinya dana cukai tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Slamet menambahkan, salah satu kewajiban dari Kantor Bea dan Cukai Madiun bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP, Kepolisian dan Kejaksaan yang masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Madiun juga melakukan pelayanan optimalisasi penerimaan cukai, melalui pencegahan pereadaran rokok illegal.

Untuk memberantas rokok illegal masyarakat juga harus tahu ciri – ciri rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pitai cukai sama sekali, rokok dengan pitai cukai palsu, dan rokok berpitai cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya. ‘“Rokok ilegal merupakan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda,” katanya.
Sementara Kepolisian Resort Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi juga menegaskan tentang sanksi pidana bagi peredaran  rokok ilegal antara lain sanksi rokok tanpa cukai akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun, rokok dengan pitai cukai palsu atau dengan pitai cukai bekas di kenakan pidana paling lama 8 tahun, rokok dengan pitai cukai yang berbeda atau yang bukan peruntukannya akan di kenakan sanksi administrasi paling sedikit dua nilai cukai dan paling banyak sepuluh nilai cukai yang harus di lunasi.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal di Situs Pager Wojo, Trangil,Mantingan ,Ngawi,  juga diramaikan pleh penampilam Tari Rampak dari anak – anak Tk dan Play group desa Mantingan, tarian Khas Ngawi dan juga lomba Tari Klantung Kreasi, Tari Batik, Tari Jatil, Tari Klantung Jomblang dan Lomba Bladutan.

Melalui kegiatan sosiliasai gempur rokok illegal diharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan peredaran rokok illegal di masyarakat. Selain melanggar undang undang, peredaran rokok illegal juga merugikan negara. “ Harapannya rokok ilegal bisa kita tekan untuk melindungi masyarakat dan juga untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Kita berharap masyarakat proaktif melaporkan tentang peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah kerja kantor Bea dan Cukai Madiun” pungkas Slamet.( Gus ADV)

Posting Komentar

0 Komentar