Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Even Festival Dolanan



LAWUTV.COM NGAWI - Satpol PP Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi dan Polres Ngawi menggelar kegiatan  sosialisasi gempur rokok illegal dengan menggelar kegiatan dolanan tradisional. Kegiatan  dibuka secara resmi oleh oleh Bupati Ngawi  H Ony Anwar Harsono dengan berbagai lomba tradisional seperti Gobak Sodor, Balap Engrang, Balap Bakiak dan Lomba Kugeru yang diikuti oleh Forkopimda.
Alfian Fitri Kurniawan perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai  Madiun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan gempur rokok illegal adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya pencegahan rokok illegal. Karena rokok illegal dipastikan tidak membayar cukai.," Kita harus melakukan gempur rokok ilegal ini karena manfaat cukai kalau tidak diserap secara maksimal, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan untuk perencanaan kegiatan negara dan penyerapan anggaran tidak optimal yaitu untuk Dana Bagi Hasil yang disebut dengan DBHCHT, "ujarnya.
Alfian menambahkan, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diantaranya adalah untuk pembangunan fasilitas kesehatan, kesejahteran masyarakat dan penegakan hukum. Kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal kepada masyarakat adalah salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok illegal sehingga masyarakat mengetahui ciri ciri rokok ilegal "Salah satunya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal hari ini. Kantor Bea Cukai Madiun merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan, pelayanan, optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum. Cukai sangat penting, diharapkan  produksi rokok dan maupun cukai hasil tembakau itu resmi dan legal," Imbuh Alfian Fitri Kurniawan .
Sementara Rudyta Nur Toyib dari Kantor Bea dan Cukai Madiun mengatakan, untuk mengenali ciri ciri rokok ilegal cara gampang dengan istilah 2P dan 2B, yakni, Polos dan Palsu, serta Bekas dan Berbeda.  “Polos berarti tidak ada pita cukainya. Ciri ilegalnya berikutnya, pita cukainya palsu. Lalu, pita cukai bekas, dan yang terakhir, pita cukai berbeda yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya..
Ciri rokok palsu menurut Rudyta bisa  dilihat cukainya kasat mata atau samar. Yang asli apabila dimiringkan 90 derajat akan terlihat logo bintang tahun 2023 dengan mengusung tema fauna endemix. Sementara cukai bekas  itu bisanya ada yang menawarkan agar mengumpulkan tempat rokok yang masih ada pita cukainya.” Sementara untuk ciri rokok illegal beda dan bukan peruntukannya adalah tarif cukai yang  berbeda  yang dimiliki pabrik A,  digunakan oleh pabrik lainnya. Atau yang harusnya cukai untuk rokok kretek tetapi digunakan untuk rokok filter, "terangnya.
Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Ngawi  Reza Prasetya mengatakan, proses penegakan hokum yang dilakukan kejaksaan negeri Ngawi adalah dengan melakukan cara Preventif dan Represif.  Sanksi untuk pelanggaran peredaran rokok illegal  mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun danatau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. 
Sementara Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “ Kami melakukan upaya preventif dan represif dengan sosialisasi agar masyarakat yang hadir disini jangan sampai terjerat tindak pidana terkait cukai, " ujarnya.

Iptu Basuki dar Kepolisian Resor Ngawi mengatakan, Polres Ngawi bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta memelihara keamanan, mengingat  penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Tembakau Kabupaten Ngawi tahun 2023  mencapai  36,7  Milyar dan ditambah sisa tahun lalu 5,25 Milyar sehingga sehingga total pengelola DBHCHT mencapai 42 Milyar rupiah. Dia berharap bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok illegal untuk langsung melaporkan kepada aparat penegak hukum. “ Kita semua harus menjaga agar dana DBHCHT di  kabupaten Ngawi tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila menemui peredaran rokok ilegal,  silahkan laporkan Polres Ngawi , Kejaksaan Negeri Ngawi , Satpol PP Ngawi maupun Kantor Bea Cukai Madiun, "terangnya. 
Kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal melalui kegiatan lomba festival dolanan tradisional juga berdampak kepada pelaku UMKM yang ikut andil untuk memeriahkan acara. Melalui UMKM diharapakan kegiatan gempur rokok ilegal akan menggeliatkan roda perekonomian di Kabupaten Ngawi. ( Gus )

Posting Komentar

0 Komentar