Lawutv.com Magetan .Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal . Kali ini, sosialisasi dilakukan di Desa Campursari, Kecamatan Sidorejo, Minggu (20/8/2023).
Masih tersisa 2 Kecamatan yang telah diagendakan Satpol PP dan Damkar Magetan untuk terus memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal di Magetan.
"Hari ini titik ke 16 sosialisasi kami lakukan di Kecamatan Sidorejo. Selanjutnya, dua kecamatan yaitu Kecamatan Lembeyan dan Kawedanan. InsyaAllah dari 18 Kecamatan di Magetan, sosialisasi tahun ini akan selesai di bulan September mendatang," jelas Gunendar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan.
Dalam setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan, selalu menampilkan pertunjukan seni. Seperti pada sosialisasi di kali ini, Seni Reog dan Hiburan ditampilakan untuk menarik minat masyarakat.
"Kesenian lokal selalu kami adakan setiap sosialisasi. Selain untuk menarik antusias masyarakat, diharapkan perekonomian di sekitar seperti UMKM juga ikut bergerak," tambahnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.( Gus )
0 Komentar