Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Desa Pragak Tempat Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ke 15 yang diadakan di Kabupaten Magetan



Lawutv com MAGETAN -  Peredaran rokok Ilegal yang meresahkan dan  masuk di wilayah Magetan,  menjadikan Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun serta Pihak Polres serta Kejari Magetan, adakan edukasi "Gempur Rokok Ilegal" Sabtu ( 19/8/2023)

Talk Show Sosialisasi ke-15 kali ini, di gelar di lapangan Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan bersamaan  Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78. 

Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan tak henti menyuarakan "Magetan kita, gempur rokok ilegal" mengajak seluruh warga agar waspada dengan peredaran rokok Ilegal yang merugikan pemasukan bagi negara.

Gelaran sosialisasi diarea diwilayah perbatasan Kabupaten Ponorogo-Magetan ini, mengupas tuntas tentang rokok ilegal bagaimana akan ciri-ciri dan sangsi hukumnya serta apa manfaat dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga bagaimana upaya pencegahannya .

"Sosialisasi ini bukan menganjurkan atau melarang agar masyarakat untuk merokok, karena merokok itu pilihan, yang harus dikendalikan peredaranya.Sehingga masyarakat memahami dan mengerti akan rokok ilegal serta  dapat dicegah peredarannya," ungkap Kabid Gakda Satpol PP Magetan

Dijelaskan oleh Huda Adi Pradana pelaksana pemeriksa Bea cukai Madiun, dana bagi hasil cukai rorok dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.Diantaranya untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan juga bantuan-bantuan yang lainya.

"Ciri-ciri dari rokok ilegal sangat mudah di inggat (2P2B) yakni dengan pita cukai Polos,Palsu, Bekas dan Berbeda."jelasnya

Ciri- ciri yang dimaksud adalah, Polos tidak ada pita cukainya sama sekali, Palsu sekilas ada pita cukainya tetapi palsu tidak ada pita pengamanya yang dicetak oleh perum peruri,sedang  Bekas sekilas asli namun bekas sudah pernah dipakai yang dilekatkan dikemasan yang baru dan Berbeda salah peruntukanya yakni berbeda jenisnya antara SKT (Sigaret kretek tangan) dengan SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang pembayaran pajaknya juga berbeda.

"Berharap warga masyarakat agar berhati hati dan menolak jika mendapatkan yang mengedarkanya, karena itu modus peredaran rokok ilegal, kepada para pedagang untuk berhati hati jika ditawarin oleh sales dengan ciri-ciri tersebut, karena itu bagian dari modus praktek dari peredaran rokok ilegal." pungkasnya.

Dengan kesadaran yang penuh dan saling mengingatkan kepada semua pedagang rokok  kususnya agar membeli rokok ilegal dengan tanpa atau memakai pita cukai palsu, tidak tertutup kemungkinan peredaran rokok ilegal yang ada dikota Magetan bisa ditekan semaksimal mungkin (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar